Tujuan pembentukan Ombudsman itu sendiri dipaparkan dalam Pasal 4 UU Nomor 37 Tahun 2008 sebagai berikut:
a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera;
b. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik; d. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi serta nepotisme; dan e. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat,
No comments:
Post a Comment