Misi pada intinya adalah tugas yang merupakan kewajiban untuk dilakukan demi tercapainya tujuan. Karena itu maka kini misi dan tugas Ombudsman ialah:
a. Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan termasuk peradilan;
b. Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan dalam mempertahankan hak-haknya terhadap kejanggalan, keterlambatan berlarut, serta diskresi yang tidak layak, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara yang seharusnya memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat; dan
c. Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi yang proses pelayanannya harus bersifat sederhana dan bersih, memberi pelayanan publik yang baik, dsb
No comments:
Post a Comment