Adapun kriteria pengungsian untuk korban bencana dapat dilihat dibawah ini menurut Buku Saku Petugas Lapangan Penanggulangan Krisis Kesehatan (2014) :
Lokasi tidak berada pada daerah yang dapat membahayakan keselamatan pengungsi (daerah tebing/rawan longsor, rawan banjir, rawan kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain).
Dipilih lokasi yang memiliki akses untuk kemudahan mobilitas dan berdekatan dengan sumber air bersih.
Jauh dari tempat-tempat yang dapat menjadi faktor risiko bagi kesehatan, seperti adanya genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk, tempat pembuangan akhir sampah, daerah industri dan sebagainya.
Memenuhi persyaratan luas area tenda/gedung per orang 3,5 m2 (untuk tidur, tempat menyimpan barang dan aktifitas), jarak ke sarana air bersih maksimum 150 m, jarak jamban maksimum 50 m.
Penyediaan ketersediaan air bersih/air minum dan pengawasan kualitas air.
Memperhatikan standar minimum kebutuhan air bersih bagi pengungsi.
Prioritas pada hari pertama/awal pada situasi kedaruratan atau pengungsian kebutuhan air bersih yang harus disediakan bagi pengungsi adalah 5-7 liter /orang/hari hanya untuk kebutuhan hidup minimal, seperti masak, makan dan minum
No comments:
Post a Comment