Menurut Lusardi & Mitchaell (2007), literasi keuangan dapat diartikan
sebagai pengetahuan keuangan yang memiliki tujuan untuk mencapai
kesejahteraan. Orton (2007) memperjelas dengan menyatakan bahwa literasi
keuangan menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan seseorang karena
literasi keuangan merupakan alat yang berguna untuk membuat keputusan
keuangan yang terinformasi, namun dari pengalaman-pengalaman di berbagai
negara masih menunjukkan relatif kurang tinggi.
OECD (2013; Arif, 2015), literasi keuangan didefinisikan sebagai
pengetahuan dan pemahaman konsep keuangan, kemampuan, motivasi dan
kepercayaan dalam mengaplikasikan beberapa pengetahuan dan pemahaman yang
tertata dalam membuat keputusan efektif pada lingkup konteks keuangan untuk
memperbaiki kesejahteraan keuangan masyarakat dan individu serta
memungkinkan untuk ikut serta dalam kehidupan ekonomi. Menurut Huston
(2010), literasi keuangan adalah sebuah bagian dari modal manusia yang dapat
digunakan dalam kegiatan keuangan untuk meningkatkan manfaat seumur hidup
yang diharapkan dari konsumsi.
Kharchenko (2011) menyatakan bahwa literasi keuangan adalah sebuah
keterampilan numerik yang diperlukan dan pemahaman terhadap konsep dasar
ekonomi yang dibutuhkan untuk mendidik dalam keputusan menyimpan dan
meminjam. Mendari dan Kewal (2014), literasi keuangan merupakan kebutuhan
dasar bagi setiap orang agar terhindar dari masalah keuangan. Menurut Otoritas
Jasa Keuangan, literasi keuangan didefinisikan sebagai rangkaian proses atau
aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan (knowledge), keyakinan (competence),
keterampilan (skill) konsumen dan masyarakat luas sehingga mereka mampu
mengelola keuangan dengan lebih baik (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Simpulan
pendapat di atas yaitu, literasi keuangan merupakan serangkaian pengetahuan
keuangan yang berguna untuk meningkatkan keterampilan seseorang dalam
mengelola keuangan sehingga dapat terhindar dari masalah keuangan.
No comments:
Post a Comment