Minat pembelian ulang adalah niat untuk melakukan pembelian kembali pada
kesempatan mendatang (Kinnear & Taylor) dalam Saidani dan Arifin (2012).
Menurut Lacey and Morgan (2007) dalam Kaveh, 2012. “Repurchase intention refers
to the individual’s judgement about buying again a designated service from the same
company, taking into account his or her current situation and likely circumstances”.
Yaitu minat pembelian ulang mengacu pada penilaian individu tentang membeli
ulang layanan yang ditunjuk dari perusahaan yang sama, dengan mempertimbangkan
situasi saat itu dan situasi yang mungkin terjadi. Sementara itu (Seiders et al.,2005)
dalam Kaveh (2012) menjelaskan “Repurchase intentions represent the customer’s
self-reported likelihood of engaging in further repurchase behavior”. Minat
pembelian ulang menunjukan bahwa pelanggan dengan sendirinya menarik
kemungkinan untuk melakukan perilaku pembelian ulang selanjutnya. Jadi minat beli
ulang merupakan minat dari masing-masing individu untuk melakukan pembelian
ulang setelah mempertimbangkan segala situasinya.
“The study of repurchase intention was said to be important due to their
long term implications. Repurchase intention is similar with purchase
intention except with the element of experience”. (Ritti & Silver, 1986)
dalam Jamil Bojei and Wong Chee Hoo.
No comments:
Post a Comment