Batas Maksimal Pinjaman (BMP) adalah jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang wajib dibayar tidak melibihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Batas Maksimal pinjaman ini merupakan batas paling tinggi jumlah pinjaman daerah yang dianggap layak menjadi beban APBD, dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut :
Kumulatif Pokok Pinjaman Daerah BMP= ≤ 75 % ………………….2.2Penerimaan Umum APBDt-1
|
No comments:
Post a Comment