- Aktiva tetap adalah aktiva berujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi entitas pemerintah, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal entitas pemerintah dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun (Bastian, 2001:123). Menurut Lampiran Kepmendagri dan Otda (2001:2) barang daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Penggolongan barang daerah, menurut Lampiran Kepmendagri dan Otda (2001:71-72) barang milik daerah dapat digolongkan dalam barang tidak bergerak dan barang bergerak. Jenis barang tidak bergerak yaitu: (a) tanah; (b) jalan dan jembatan; (c) bangunan air; (d) instalasi; (e) jaringan; (f) bangunan gedung; (g) monumen. Jenis barang bergerak terdiri dari: (a) alat-alat besar; (b) alat-alat angkutan; (c) alat-alat bengkel; (d) alat-alat pertanian; (e) alat kantor dan rumah tangga; (f) alat-alat studio; (g) alat-alat kedokteran; (h) alat-alat laboratorium; (i) buku/perpustakaan; (j) barang bercorak kesenian, kebudayaan; (k) hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan; (l) alat persenjataan/keamanan.
No comments:
Post a Comment