- Sediaan adalah semua barang milik entitas pemerintah daerah yang disimpan di gudang atau tempat penyimpanan lain oleh entitas pemerintah daerah, yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional entitas pemerintah daerah. Masuk dalam kelompok sediaan ini ialah: (a) sediaan barang, (b) sedian barang habis pakai, (c) sediaan suku cadang, (d) dan sebagainya (Bastian 2001:117).
Persediaan adalah barang pakai habis yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Persediaan dicatat pada akhir periode akuntansi yang dihitung berdasarkan hasil inventarisasi fisik persediaan (Dep. Keu. Upsak 03:16). Barang Persediaan adalah Barang milik daerah yang termasuk barang persediaan adalah barang yang disimpan dalam gudang tertutup maupun terbuka, atau ditempat penyimpanan lainnya (Lampiran Kepmendagri dan Otda, 2001:73).
No comments:
Post a Comment