adalah tindakan-tindakan yang dilakukan kepala desa terkait kedudukannya dalam pemerintahan. Peran pemerintah desa dapat mengacu pada Peran Pemerintah dalam Pembangunan Seperti yang diungkapkan oleh Siagian (2003), yaitu :
- Selaku modernisator
- Selaku katalisator.
- Selaku dinamisator.
- Selaku stabilisator.
- Selaku pelopor
No comments:
Post a Comment