Monday, March 20, 2023

Desentralisasi fiskal pusat dan daerah

  

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan desentralisasi, kepada daerah dialokasikan   dana perimbangan  yang terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),  penerimaan sumber daya alam (SDA), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Bagi daerah-daerah yang mempunyai potensi sumber daya alam yang banyak, maka secara logika potensi sumber keuangannya akan lebih besar dari daerah yang mempunyai sumber daya alam yang kecil. Namun perlu disadari bahwa potensi sumber daya alam tersebut sebagian besar (terutama galian tambang) merupakan sumber keuangan daerah yang bersifat terbatas eksploitasinya dan tidak dapat diperbaharui (unrenewable), sehingga cepat atau lambat sumber tersebut akan habis.

               Djoyohadikusumo (1994:257) secara tegas mengemukakan bahwa “kekayaan alam mengandung kemungkinan yang amat potensial untuk dimanfaatkan sebagai sumber daya produktif yang efektif”. Bagian ini akan mengkaji dan menyediakan kerangka kerja bagi pemanfaatan SDA secara optimal. Tujuannya adalah :

  1. mengembangkan model ekonomi sederhana yang menggunakan SDA secara input dalam proses produksi;
  2. mengindentifikasikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pemanfaatan SDA sepanjang waktu secara ekonomi menjadi efisien;
  3. menentukan pola pemanfaatan SDA sepanjang waktu yang optimal dari sudut pandang kesejahteraan sosial;
  4. mengetahui karakterisrik alokasi SDA secara optimal;
  5. mengindentifikasi parameter yang penting dalam menetukan peluang kosumsi berkelanjutan untuk jangka waktu yang lama.

               Reksohadiprodjo dan Pradono (1998:14) menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan energi mempunyai tujuan akhir yaitu kesejahteraan masyarakat (social welfare) dengan tujuan antara sebagai sumber devisa, pemenuhan kebutuhan manusia, pelestarian lingkungan, pembangunan daerah/masyarakat dan pemerataan. Dengan demikian pengelolaan harus bersifat normatif dan seharusnya mempertahankan rasio cadangan dengan pemakaian, harga yang wajar, royalty yang wajar dan rasio K/L yang relatif seimbang.

               Menurut Devas, et.al (1989:179) tujuan hubungan pusat dan daerah menyangkut pembagian tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu antara tingkat pemerintahan dan pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran akibat kegiatan-kegiatan tersebut, dengan tujuan utamanya untuk mencapai keseimbangan antara berbagai pembagian berdasarkan potensi dan sumber daya masing-masing daerah.

               Bahl dan Linn (1998:477) mengatakan bahwa kebanyakan pemerintah pusat memberikan bantuan keuangan untuk pelayanan publik di daerah sebagai bagian dari kebijaksanaan pemerataan antar daerah berdasarkan standar hidup. Hal ini diperkuat pula oleh Le Houerou dan Rutkowski (1996:27) bahwa ada dua ketentuan sistem pengalokasian transfer Pemerintah Rusia yaitu untuk daerah dangan anggaran perkapita di  bawah 95% dan rata-rata pendapatan per kapita nasional dan daerah yang membutuhkan namun bersifat sementara yaitu daerah yang mengalami defisit pada awal tahun anggaran.

               Dalam bidang keuangan daerah, fenomena umum yang dihadapi oleh sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia adalah relatif kecilnya peranan pendapatan asli daerah (PAD) di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan kata lain, sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah dalam bentuk dana perimbangan, dana alokasi umum sangat mendominasi konfigurasi APBD.

               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 seharusnya  memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam membuat suatu kebijakan pembangunan maupun dalam mengelola potensi sumber daya alamnya, agar daerah mempunyai kesempatan untuk memperoleh bagian hasil secara layak dan proporsional. Untuk mendukung dana pemerintah daerah, biasanya pemerintah pusat selalu mentransfer dananya yang dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu bentuk transfer penuh (full matching transfer) dan transfer pendukung selektif (selective matching trasnfers). Transfer penuh diartikan sebagai bentuk transfer yang diberikan untuk mendanai suatu program secara penuh, bisa berbentuk bantuan umum dan bantuan khusus. Selanjutnya bentuk transfer pendukung selektif atau program cost-sharing merupakan suatu bentuk transfer yang fungsinya hanyalah sebagai pelengkap atas sumber dana yang dimiliki daerah penerima, namun pengalokasiannya sudah ditetapkan pada program tertentu.

               Sumber dana perimbangan diharapkan dapat menjadi dana penyeimbang dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Model atau formula transfer apapun dan bagaimanapun bentuknya diharapkan dapat mencerminkan aspek pemerataan pendapatan bagi setiap daerah, di samping pertimbangan aspek keadilan bagi yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar.

 

No comments:

Post a Comment