Monday, March 20, 2023

Efisiensi dan efektivitas

  

Devas, dkk (1989: 146) mengemukakan bahwa efisiensi adalah hasil terbaik dari perbandingan antara usaha yang dikeluarkan dengan hasil yang dicapai oleh suatu kerja untuk mencapai hasil tersebut. Pendapat ini menyatakan bahwa semakin rendah hasil perbandingan antara input dan output-nya berarti tingkat efisiensi semakin tinggi. Efisiensi adalah mengukur bagian  dari hasil pajak yang digunakan untuk menutup biaya memungut pajak bersangkutan, selain mencakup biaya langsung, daya guna juga memperhitungkan biaya tidak langsung bagi kantor/instansi lain untuk memungut pajak. Dengan demikian efisiensi dalam penelitian ini diartikan sebagai perbandingan antara masukan (input) dengan keluaran (output) atau nisbah antara total belanja Dinas Pendapatan Daerah dan realisasi PAD. Dalam hal belanja Dinas Pendapatan Daerah diakui penentuannya cukup rumit, untuk menyederhanakan diasumsikan belanja adalah sebesar yang tercantum dalam pos 2.4 APBD yaitu Pos Dinas Pendapatan Daerah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja rutin dan belanja operasional (Insukindro,dkk,1994: 7).

Menurut Osborne dan Gaebler (1997:389), efisiensi adalah ukuran berapa banyak biaya untuk masing-masing unit output, sedangkan efektivitas adalah ukuran kualitas output itu. Ketika mengukur efisiensi, akan diketahui berapa banyak biaya yang ditanggung untuk mencapai suatu output tertentu. Ketika mengukur efektivitas akan diketahui apakah investasi itu berguna. Efisiensi dan efektivitas keduanya adalah penting, tetapi ketika organisasi publik mulai mengukur kinerja, mereka sering hanya mengukur efisiensi saja. Dikaitkan dengan upaya mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas merupakan hubungan antara realisasi PAD yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah terhadap potensinya dengan anggapan semua wajib pajak/retribusi daerah dapat membayar seluruh pajak/retribusi yang menjadi kewajibannya pada tahun berjalan dan membayar semua pajak yang terhutang. Hasil guna menyangkut semua tahap administrasi penerimaan pajak, menentukan wajib pajak, menetapkan nilai kena pajak, memungut pajak, menegakkan sistem pajak, dan membukukan penerimaan (Devas, dkk, 1989:144). Untuk menghitung efektivitas asumsi yang digunakan adalah bahwa target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah telah melalui perhitungan potensi PAD atau potensi sama dengan target, maka dalam penelitian ini besarnya potensi digunakan pendekatan, yaitu angka rencana atau target yang merupakan perkiraan hasil pungutan  yang secara minimal dapat dicapai dalam satu tahun anggaran

No comments:

Post a Comment