Monday, March 20, 2023

Keuangan negara dan daerah

  

Suparmoko (1979: 1) menyatakan pengertian keuangan negara adalah bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah  dalam bidang ekonomi, terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya dalam bidang perekonomian tersebut. Keuangan negara merupakan studi mengenai pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh-pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan kegiatan ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga peningkatan efisiensi serta penciptaan kesempatan kerja.

Syamsi (1986:90) menyatakan pengertian anggaran adalah hasil perencanaan yang berkaitan dengan bermacam-macam kegiatan secara terpadu yang  dinyatakan dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu. Anggaran pun dapat diartikan sebagai suatu daftar atau pernyataan yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Di dalam buku Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal PUOD Departemen Dalam Negeri, dikatakan hak dan kewajiban negara, hak-hak yang dimaksud  ialah :

  1. hak monopoli mencetak dan pengeluaran uang;
  2. hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai;
  3. hak untuk memproduksi barang dan jasanya yang dapat dinikmati oleh khalayak ramai, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh jasa (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.

Kewajiban-kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yaitu yang sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945  yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas pelaksanaan kewajiban dan tugas-tugas pemerintah tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pemungutan sumber-sumber keuangan negara untuk menunjang pengeluaran-pengeluaran sebagai belanja negara, maka setiap tahun ditetapkan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di mana keduanya saling terkait.

Mamesah (1995:16) mengemukakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.  

No comments:

Post a Comment