Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak.
Karena pihak manajemen menginginkan beban pajak seminimal mungkin dan
melakukan pembayaran pajak seminimal mungkin maka perusahaan melakukan
perencanaan pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang
akan dilakukan.
Penelitian terdahulu yang membahas mengenai pengaruh perencanaan
pajak terhadap praktik manjemen laba telah banyak di teliti oleh beberapa peneliti
sebelumnya, diantaranya Sumomba (2010) serta Wijaya Dan Martini (2011).
Sumomba (2010) meneliti mengenai perencanaan pajak terhadap praktik
manajemen laba, akan tetapi sampel yang digunakan adalah perusahaan
manufaktur yang terdaftar di BEI. Wijaya dan Martani (2011) meneliti mengenai
manajemen laba perusahaan dalam menanggapi penurunan tariff pajak sesuai UU
No.36 Tahun 2008, yang menggunakan beberapa tambahan variabel perencanaan
pajak di dalamnya seperti Kewajiban pajak tangguhan, earning pressure, earning
bath, tingkat hutang,ukuran perusahaan dan presentase saham yang
diperdagangkan di BEI.
Kedua peneliti tersebut menunjukkan bahwa perencanaan pajak
berpengaruh terhadap praktik manjemen laba yang dilakukan perusahaan.
Sumomba (2010) berhasil membuktikan bahwa perencanaan pajak yang di ukur
menggunakan tingkat retensi pajak mampu mendeteksi praktik manajemen laba.
Dalam rangka merespon perubahan tariff pajak dari 28% ke 25% sesuai dengan
UU No.36 Tahun 2008. Wijaya dan Martani (2011) Penelitian mereka
membuktikan bahwa beberapa variabel seperti perencanaan pajak,kewajiban pajak
tangguhan bersih, dan earning pressure juga berpengaruh positif terhadap variabel
manajemen laba.
No comments:
Post a Comment