Saturday, March 18, 2023

Pandangan Islam Terhadap Manajemen Laba

 


Dalam Al-qur’an surat An-nisa ayat 29 telah menjelaskan mengenai
Manajemen laba yang terkait:
Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Dalam ayat tersebut diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan
harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu
jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya apabila dipungut tidak sesuai
aturan.
Dalam Al-quran juga Allah Swt telah mengatur semua persoalan yang
akan di hadapi manusia serta penyelesaian atas persoalan tersebut. Sebagaimana
dijelaskan Allah Swt dalam firmannya QS.AL-Baqarah ayat 282.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah ]
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya,
meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu
mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.
jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau
dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki
(di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat
kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali
jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka
tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit
menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu
adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah
mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan QS.AL-Baqarah ayat 282 diatas, dapat disimpulkan bahwa
Allah SWT telah mengatur tata cara bermu’alah yang baik serta menjaga sifat
jujur agar tidak merugikan sesama manusia. Seperti halnya melakukan transaksi
jual beli dan utang piutang hendaklah dilakukan pencatatan yang sistematis dari
setiap kejadian transaksi baik itu transaksi tunai maupun transaksi yang dilakukan
secara kredit agar tidak terjadi kekeliruan yang akan berdampak pada laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan sangat dibutuhkan baik oleh pihak internal
maupun pihak eksternal, seberapa besar perusahaan mampu menghasilkan laba
pada periode akuntansi itu semua tercermin dalam laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Serta laporan keuangan juga bisa menilai kinerja
manajemen yang buruk. Dengan kondisi tersebut perusahaan melakukan hal yang
tidak semestinya yaitu dengan bersifat tidak jujur, manajemen mengubah data
laporan keuangan dengan cara meratakan laba (income smoothing) agar arus laba
terlibat stabil.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa praktik perataan
laba merupakan tindakan yang tidak jujur dan bertentangan dengan QS.AlBaqarah : 282, disini Allah menyuruh hambanya untuk bersifat jujur agar tidak
terjadinya kekacauan dan kekeliruan.
Sebagaimana diketahui bersama, tujuan perdagangan dalam arti yang
sangat sederhana adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Dalam ilmu
ekonomi, sebuah industri dalam menjalankan produksinya diasumsikan bertujuan
untuk memaksimalkan keuntungan (laba/profit) dengan cara dan sumber-sumber
yang halal. Demikian pula dengan transaksi bisnis dalam skala mikro, dimana
sebuah perusahaan dan industri dapat memilih dan menentukan komposisi tenaga
kerja,modal,barang-barang pendukung, dan penentuan jumlah output, yang
kesemuanya itu akan dipengaruhi oleh harga, tingkat upah, capital,maupun barang
baku, dimana keseluruhan kebutuhan input ini akan diselaraskan oleh besarnya
pendapatan dari perolehan output.
Untuk mendapatkan laba bersih dari unsur riba dan kecurangan, islam
menentukan prinsip dasar dalam mekanisme traksaksinya. Prinsip saling ridho
dalam bertransaksi adalah proses yang terjadi ketika barang yang akan dijual jelas
kepemilikannya, tidak termasuk barang yang diharamkan, serta jelas pula
penetapan harganya. Prinsip kemudahan atau taawun dalam bertransaksi
menunjukkan laba yang diperoleh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi
sang penjual (self oriented), akan tetapi juga diharapkan dapat memberikan
manfaat kepada sesama dan menutupi kebutuhan masyarakat.

No comments:

Post a Comment