Monday, March 20, 2023

Kemampuan daerah

 Kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya  masih banyak menghadapi kendala, sebagaimana yang dikemukakan  oleh Suratman (lihat Arifin, 2000: 83–84).

  1. Pajak dan retribusi daerah

Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah  masih mengacu pada UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU Nomor 34 tahun 2000 mulai berlaku efektif tahun 2001). Dalam Undang-undang tersebut jenis-jenis  pajak dan retribusi  yang dapat dipungut oleh daerah sudah ditetapkan secara limitatif, sehingga menyulitkan bagi daerah kabupaten/kota untuk berkreasi dalam menggali sumber keuangan sendiri. Peluang yang diberikan kepada daerah untuk menetapkan jenis pajak baru sangat sulit diwujudkan karena harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan pemerintah dengan kriteria yang ditentukan.

  1. Badan Usaha Milik Daerah

Kendala yang dihadapi dalam rangka pengembangan BUMD antara lain keterbatasan modal, campur tangan birokrat yang berlebihan, status badan hukum yang tidak jelas dan minimnya SDM yang berkualitas/profesional. Padahal keempat unsur tersebut sangat penting dalam upaya peningkatan dan pengembangan BUMD.

 

  1. Pendapatan lain-lain

Masalah yang dihadapi dibidang pendapatan lain-lain khususnya untuk bagi hasil pajak dan bukan pajak adalah karena masih belum adanya mekanisme dan prosedur baku dalam penyalurannya, sehingga sering terjadi kelambatan yang mengakibatkan terganggunya likuiditas keuangan  daerah.

Menurut Thoha (1991: 167), kemampuan daerah dari segi keuangan dapat dibuatkan pedoman prosedurnya dengan mengaitkan pada penerapan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pola hubungan tersebut  dikaitkan dengan kemampuan daerah dapat dibagi menjadi empat pola hubungan, yaitu:

Tabel 2.1

Pola Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

 

Kemampuan

Pola Hubungan

Keuangan

% Kemandirian

Sangat rendah

0 – 25

Instruktif

Rendah

26 – 50

Konsultatif

Sedang

51 – 75

Partisipatif

Tinggi

76 – 100

Delegatif

 

Tim peneliti Fisipol UGM bekerja sama dengan Litbang Depdagri (1991) menentukan tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio Pendapatan Asli Daerah  terhadap APBD. Dari rasio tersebut dapat ditentukan lima klasifikasi kemampuan daerah, yaitu:

 

 

 

 

Tabel 2.2

Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah

 

Rasio PAD  terhadap APBD (%)

Kemampuan Daerah

0 – 10

Sangat kurang

10,1 – 20

Kurang

20,1 – 30

Sedang

30,1 – 40

Cukup

40,1 – 50

Baik

Besar dari 50

Sangat baik

 

Menurut Reksohadiprojo (1999: 3) dan Thoha (1991: 167), pola hubungan  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilihat dari derajat otonomi fiskal  dengan mengadopsi  dari teori Paul Harsey dan Kenneth Blanchard dapat dibedakan menjadi empat macam klasifikasi.

  1. Pola hubungan instruktif, di mana pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya sangat kurang. Daerah ini dapat diklasifikasikan sebagai daerah yang tidak mampu atau kurang mampu melaksanakan urusan otonominya.
  2. Pola hubungan konsultatif, pengarahan dan campur tangan pemerintah pusat sudah mulai berkurang karena kemampuan pemerintah daerah mulai meningkat. Daerah ini diklasifikasikan sebagai daerah yang sedikit mampu untuk melaksanakan urusan otonominya.
  3. Pola hubungan partisipatif, pengarahan dari pemerintah pusat semakin berkurang mengingat pemerintah daerah yang bersangkutan tingkat kemandiriannya sudah lebih tinggi. Daerah ini diklasifikasikan sebagai daerah yang mendekati mampu melaksanakan urusan otonominya.
  4. Pola hubungan delegatif, pemerintah pusat sangat mengurangi atau meniadakan campur tangan dalam mengurus urusan otonomi, karena pemerintah daerah yang bersangkutan benar-benar telah matang dan mampu mandiri. Daerah ini diklasifikasikan sebagai daerah yang mampu melaksanakan urusan otonominya.

Menurut Hirawan (1993: 297-298), secara teoritis alokasi dana dari pemerintah pusat kepada daerah disebabkan oleh beberapa hal yang secara garis besarnya dapat dibagi menjadi empat kategori.

  1. Mengatasi masalah externality atau spillover antar daerah. Pengeluaran oleh pemerintah daerah terutama ditujukan untuk penduduk daerahnya. Kenyataannya sering terjadi bahwa manfaat/biayanya juga dinikmati oleh penduduk daerah lain. Untuk mengatasi masalah akan besarnya dana yang harus dikeluarkan oleh daerah untuk pelayanan ini, maka pemerintah pusat harus memberikan alokasi dana kepada daerah tersebut.
  2. Memungkinkan pemerintah pusat merealisasikan tujuan pembangunan tertentu, seperti pencapaian target dalam standar pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
  3. Mengoreksi ketidakseimbangan vertikal. Masalah ini timbul karena akibat adanya mobilitas dasar pajak antar daerah dengan pusat, sehingga banyak pajak-pajak yang potensial ditarik oleh pusat.
  4. Mencapai tujuan pemerataan (horizontal equity), karena perbedaan antara daerah seperti dalam sumber-sumber dana, luas wilayah, populasi, pendapatan per kapita.

Salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah  daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas daerah dan menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) adalah melalui pembenahan manajemen penerimaan daerah. Aspek manajemen penerimaan  daerah yang perlu dioptimalkan meliputi Pendapatan Asli Daerah  dan manajemen DAU. Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi sekarang ini, pemerintah daerah tidak perlu membuat dikotomi antara Pendapatan Asli Daerah   dengan DAU. Pemerintah daerah memiliki kewenangan  yang penuh untuk menggunakan kedua sumber penerimaan tersebut (Mardiasmo, 2001: 11)

Menurut Wiratmo (2001: 8–9), penerimaan daerah dapat diklasifikasikan  menjadi empat  macam klasifikasi.

  1. Prima, jika rasio pertumbuhan jenis penerimaan dan proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan, keduanya lebih besar dari satu. Artinya, kebijaksanaan  yang telah diterapkan  pada tahun-tahun sebelumnya dapat tetap digunakan dengan mempertahankan tingkat pertumbuhan dan kontribusinya.
  2. Potensial, jika rasio pertumbuhan penerimaan lebih kecil atau sama dengan  satu dan rasio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan lebih besar atau sama dengan satu. Artinya, upaya yang perlu dilakukan adalah dengan mengintensifkan pemungutan dari sumber penerimaan yang ada sehingga terjadi pertumbuhan penerimaan.
  3. Berkembang, jika rasio pertumbuhan penerimaan lebih besar atau sama dengan  satu dan rasio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan lebih besar atau sama dengan satu. Artinya,  upaya peningkatan dilakukan dengan menggali sumber-sumber  baru dengan tingkat pertumbuhan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
  4. Terbelakang, jika rasio pertumbuhan jenis penerimaan dan proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan, keduanya lebih kecil dari satu. Artinya, upaya peningkatan dilakukan dengan menggali sumber-sumber penerimaan yang baru dan meningkatkan penerimaan dari tahun-tahun sebelumnya dari sumber penerimaan yang ada.

Ada kecenderungan pada negara berkembang menjalankan sistem fiskal terpusat, jika dibandingkan dengan negara maju. Indonesia untuk alasan ekonomi dan politik menganut sistem fiskal terpusat (Uppal dan Suparmoko, 1996: 414). Derajat  desentralisasi  fiskal  berbeda  antar  negara  tergantung   pada sistem hubungan  fiskal,  sistem politik  dan  struktur  perekonomiannya                  (Ahmad, 1990: 75).

Menurut Devas (1997: 181–182)  mengenai masalah otonomi daerah di Indonesia menyatakan  bahwa masih banyak permasalahan didalam pelaksanaan otonomi daerah yang belum terselesaikan. Beberapa permasalahan tersebut antara lain :  pertama, tidak adanya kerangka hukum yang tepat, kedua, pembagian fungsi yang tidak jelas dan tanggung jawab antar tingkat pemerintah yang tidak jelas, ketiga, tidak memadainya sumber pendapatan sendiri pemerintah daerah untuk memenuhi tanggung jawab pembelanjaan mereka (ketidakseimbangan vertikal), keempat, ketergantungan pemerintah terhadap bantuan, kelima, pengembangan (proliferasi) jalur  pendanaan dan pengaturan, keenam, selisih kebutuhan pembelanjaan dan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang sangat jauh (ketidakseimbangan horisontal) dan tidak adanya usaha yang koheren untuk menyelesaikan hal ini melalui sistem bantuan (grant)

Menurut Kaho (1997: 246–259) untuk mewujudkan  kesesuaian antara prinsip dan praktek  penyelenggaraan otonomi daerah maka terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan.

  1. Faktor manusia, bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang sehat dapat diwujudkan pertama-tama dan terutama ditentukan oleh kapasitas yang dimiliki oleh manusia pelaksananya. Penyelenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya apabila manusia  pelaksananya baik, dalam arti mentalitas dan kapasitasnya.
  2. Faktor keuangan, bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari cukup tidaknya kemampuan daerah dalam bidang keuangan. Kemampuan keuangan merupakan salah satu indikator penting guna mengukur tingkat otonomi suatu daerah.
  3. Faktor peralatan, bahwa peralatan merupakan instrumen perantara dan pembantu bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksakan berbagai tugas pekerjaannya. Untuk memperlancar jalannya  penyelenggaraan tugas pemerintah daerah maka diperlukan sejumlah alat yang memadai, baik dalam kualitas maupun kuantitasnya.
  4. Faktor organisasi dan manajemen, bahwa untuk dapat mewujudkan suatu organisasi yang baik dan sehat makan dalam setiap organisasi perlu diterapkan asas-asas atau prinsip-prinsip tertentu.  Asas-asas tersebut merupakan sarana perantara guna menciptakan  iklim yang favourable bagi terwujudnya tujuan organisasi secara keseluruhan.

Desentralisasi mempunyai beberapa keuntungan antara lain yaitu : pertama, menyebarkan pusat pengambilan keputusan (decongestion), kedua, kecepatan dalam pengambilan keputusan (speed), ketiga, pengambilan keputusan yang realistis (economic and social realism),  karena si pengambil keputusan memahami kondisi sosial dan lokal  dimana keputusan tersebut akan diterapkan, keempat, penghematan (economic effieciency), kelima, keikut sertaan masyarakat lokal (local participation) dan keenam, solidaritas nasional (national solidarity)     (Sidik, 2001: 5–6),

Pemberian subsidi/bantuan yang berlaku saat ini yang berupa Subsidi Daerah Otonom (SDO) dan  bantuan Inpres menjadi penerimaan pokok daerah, karena Pendapatan Asli Daerah  sangat terbatas dan bagi hasil penerimaan negara juga tidak dominan (Siregar, 1998: 3). Bantuan/subsidi pemerintah pusat  atau pemerintah yang lebih tinggi kepada unit pemerintah yang lebih rendah adalah untuk memenuhi Kebutuhan Fiscal Daerah (KFD) dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, di samping untuk   menyeimbangkan    alokasi  bantuan  antar  daerah, sehingga setiap penduduk di daerah dapat memperoleh pelayanan yang relatif sama dari pemerintah. Sebagian  lagi dari KFD dipenuhi oleh Pendapatan Asli Daerah                  (Ahmad, 1990:178).

Menurut Ahmad (1990: 123), menghitung posisi Pendapatan Asli Daerah   dengan menggunakan kapasitas pajak sebagai dasar terdapat beberapa hambatan, karena tidak semua jenis Pendapatan Asli Daerah  dapat ditelusuri kapasitasnya secara tepat, baik untuk menghitung basis pajak maupun  dalam menentukan tarif pajak dari berbagai jenis Pendapatan Asli Daerah  tersebut, karena Pendapatan Asli Daerah  terdiri dari pajak dan bukan pajak. Untuk yang bukan pajak tidak dapat dihitung kapasitasnya secara tepat, untuk itu dapat digunakan pendekatan Standart Tax Rate.

 

No comments:

Post a Comment