- Menghitung tabungan daerah (TD).(PP Nomor 107 tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 96 tahun 1994)
TD = (PAD + BD + DAU) – BW
= (PAD + PBB + BHPBP) – BW………………..…………………..(2.1)
Keterangan:
BD : Bagian daerah dari PBB, BPHTB,SDA, PPh 21;
DAU : Dana Alokasi Umum;
BW : Belanja Wajib, yaitu belanja yang harus dipenuhi/tidak bisa di-hindarkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan oleh Pemerintah Daerah seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan angsuran pinjaman hutang dan bunga.
No comments:
Post a Comment