Monday, March 20, 2023

tabungan  daerah  (TD).(PP Nomor 107 tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 96 tahun 1994)

 

  1. Menghitung tabungan  daerah  (TD).(PP Nomor 107 tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 96 tahun 1994)

TD  = (PAD + BD + DAU) – BW           

=  (PAD + PBB + BHPBP) – BW………………..…………………..(2.1)

Keterangan:

BD     : Bagian daerah dari PBB, BPHTB,SDA, PPh 21;

DAU  : Dana Alokasi Umum;

BW     : Belanja  Wajib,  yaitu  belanja  yang   harus dipenuhi/tidak  bisa di-hindarkan dalam tahun anggaran yang bersangkutan oleh Pemerintah Daerah seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan angsuran pinjaman hutang dan bunga.

No comments:

Post a Comment