Pengadaan yang dilaksanakan unit/satuan kerja.
Pengadaan barang daerah diselenggarakan oleh kepala unit/satuan kerja dikoordinasikan oleh Biro Umum dan Perlengkapan. Pengadaan barang dapat dilaksanakan dengan cara: a) pengadaan pemborongan pekerjaan, b) membuat sendiri (swakelola), c) penerimaan (hibah atau bantuan/ lembaga, atau kewajiban pihak ke tiga), d) penyewaan, e) pinjaman, f) guna susun (kanibal). Pengadaan pemborongan pekerjaan dilaksanakan oleh unit/satuan kerja, pemimpin proyek melalui Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) yang dibentuk oleh kepala unit/satuan kerja (lihat lampiran 1 no. 2). Daftar hasil pengadaan barang memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh unit/satuan kerja baik dari anggaran rutin maupun anggaran pembangunan selama satu tahun anggaran dan dicatat dalam daftar hasil pengadaan barang model pengadaan I dan disampaikan kepada kepala daerah melalui biro umum dan perlengkapan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran.
No comments:
Post a Comment