Kepala unit/satuan kerja karena jabatannya adalah penyelenggara pembantu kuasa barang, berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi penggunaan dan perawatan barang dalam lingkungan unit/satuan kerja masing-masing. Unit/satuan kerja di daerah meliputi.
1) Sekretariat Wilayah Daerah sebagai satu unit.
2) Badan/Lembaga Daerah masing-masing sebagai satu unit.
3) Dinas-Dinas Daerah masing-masing sebagai satu unit.
Masing-masing pengurus barang unit membuat Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) disusun berdasarkan standarisasi barang, standarisasi kebutuhan barang, standarisasi harga yang dibuat oleh Biro Umum dan Perlengkapan dan selanjutnya RKBU tersebut disampaikan kepada Biro Umum dan Perlengkapan. Berdasarkan RKBU itu juga dituangkan dalam Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk belanja rutin, dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk belanja pembangunan.
Setelah APBD ditetapkan masing-masing pengurus barang unit membuat Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia. RTBU tersebut dikirimkan kepada Biro Umum dan Perlengkapan dan tembusannya disampaikan kepada badan pengawas propinsi, paling lambat satu bulan setelah APBD ditetapkan.
No comments:
Post a Comment