Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Lebih lanjut Stuart mengatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (lihat Simorangkir; 2000; 10).
Dilihat dari tugas atau fungsinya, bank melakukan tiga bentuk tugas (operasi), yaitu : (ibid; 11) :
- operasi perkreditan secara aktif, yaitu tugas dalam rangka menciptakan atau memberikan kredit yang dilakukan oleh bank;
- operasi perkreditan secara pasif, yaitu tugas menerima simpanan atau dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga;
- usaha bank sebagai perantara pemberi kredit.
No comments:
Post a Comment