Monday, March 20, 2023

Jenis dan usaha bank

 

 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jenisnya bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat.Usaha Bank Umum meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan uang;
  4. membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak;
  10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
  12. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  13. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
  14. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  3. memberi kredit;
  4. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
  5. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.

Bank umum memiliki kegiatan usaha yang lebih luas dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga untuk membatasi kegiatan usahanya. Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  3. melakukan penyertaan modal;

melakukan usaha perasuransian

No comments:

Post a Comment