Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jenisnya bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat.Usaha Bank Umum meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan uang;
- membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak;
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah :
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberi kredit;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank umum memiliki kegiatan usaha yang lebih luas dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga untuk membatasi kegiatan usahanya. Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan penyertaan modal;
melakukan usaha perasuransian
No comments:
Post a Comment