Monday, March 20, 2023

Pengertian dan fungsi pajak

 

 

Para ahli dalam bidang perpajakan memberikan pengertian atau definisi berbeda-beda mengenai pajak, namun demikian mempunyai arti/tujuan yang sama. Salah satunya menurut Munawir, (1998 : 3) mengutip pendapat Prof.Dr. Rochmat Sumitro, S.H. yang mengatakan sebagai berikut :

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (tegen prestise) dari negara yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).

Dari definisi pajak tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur pajak adalah :

  1. Iuran masyarakat kepada negara dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, dengan alasan apapun swasta atau partikelir tidak boleh memungut pajak.
  2. Berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun dalam hal pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat yaitu melalui undang-undang.
  3. Tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk, dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak.
  4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai manfaat bagi masyarakat secara umum.

Munawir (1998 : 4), menambahkan pendapat Prof. S.I. Djajadiningrat tentang pengertian pajak yang lebih luas sebagai berikut :

Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

 

Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak sebagai berikut :

  1. Pajak dipungut oleh negara (baik oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah) berdasarkan kekuatan undang-undang dan aturan pelaksanaannya. Dengan kata lain, pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogratif pemerintah.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah (tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra prtestasi secara individual).
  3. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investment, sehingga tujuan utama dari pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan negara (budgetair).
  4. Pajak dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.

            Dengan demikian pajak hanya dapat dipungut oleh pemerintah dan pemerintah dapat memungut pajak kalau sudah ada undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat, yang bila diabaikan akan terkena sangsi sesuai dengan undang-undang dimaksud.

            Bertitik tolak pada definisi pajak yang diberikan oleh para ahli pajak tersebut, menurut Munawir (1998 : 6), memberikan kesan bahwa pemerintah memungut pajak terutama untuk memperoleh uang atau dana guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sehingga seakan-akan pajak hanya mempunyai fungsi  sebagai sumber keuangan negara (budgetair) tetapi sebenarnya pajak mempunyai fungsi yang lebih luas, yaitu fungsi mengatur (regulerend); dalam arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

No comments:

Post a Comment