Monday, March 20, 2023

Pergeseran Beban Pajak

 

 

Menurut Suparmoko (2000:116-117), bahwa sering terjadi suatu jumlah pajak dibayar oleh seorang wajib pajak dan ternyata yang menderita/ memikul beban pajaknya bukan si wajib pajak tersebut. Dengan kata lain wajib pajak tidak sama dengan si pemikul beban pajak. Jadi wajib pajak dapat menggeserkan sebagian atau seluruh beban pajak itu kepada orang lain. Jadi masalah distribusi beban pajak (incidence of taxation) adalah mengenai siapa sebenarnya yang memikul beban pajak yang terakhir setelah terjadi pergeseran.

Dalam pengertian ekonomis masalah dapat tidaknya beban pajak itu digeserkan membawa konsekuensi mengenai macam sifat pajak. Pajak yang bebannya dapat digeserkan disebut dengan pajak tidak langsung, sedangkan pajak yang bebannya tidak dapat di geserkan disebut pajak langsung.

No comments:

Post a Comment