Perkembangan teknologi digital merupakan hal yang niscaya terjadi dan tidak dapat dihindari. Revolusi industri pada abad ke-18 di Inggris, selalu menyebabkan perubahan tatanan industri yang mempengaruhi hampir setiap bidang, baik mempengaruhi secara negatif maupun maupun positif. Industri selanjutnya yang akan terdisrupsi adalah industri jasa keuangan, yang kemudian dikenal sebagai Financial Technology (Fintech) atau teknologi finansial (Tekfin) (Ilman dkk, 2019).
Adapun yang dimaksud dengan Financial Technology (Fintech) menurut The National Digital Research Centre (NDRC) ialah suatu inovasi pada sektor finansial sebagai sebuah inovasi layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya. Bank Indonesia juga memberikan definisi Teknologi Finansial (Fintech) yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi finansial dan dapat diartikan sebagai inovasi layanan keuangan berbasis teknologi. Definisi Fintech yang dijabarkan oleh Bank Indonesia adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran (Fajar dan Larasati, 2021)
Berdasarkan uraian di atas maka fintech dapat diartikan sebagai inovasi dalam jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi. Perkembangan Fintech yang cukup signifikan di Indonesia diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional
No comments:
Post a Comment