Monday, March 20, 2023

Pengertian pajak daerah

 

 

Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah (UU No 34 Tahun 2000).

Menurut Davey (1988 : 39 ), perpajakan daerah dapat diartikan sebagai berikut :

  1. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;
  2. Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pajak yang ditetapkan danatau dipungut oleh Pemerintah Daerah;
  4. Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada, dibagihasilkan dengan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemerintah Daerah.

No comments:

Post a Comment