Kebijaksanaan memungut bayaran untuk barang dan layanan yang disediakan pemerintah pada masyarakat berpangkal pada efisiensi ekonomis. Teori ekonomi mengatakan, harga barang atau layanan jasa yang diberikan pada masyarakat hendaknya didasarkan pada biaya tambahan (marginal cost), yakni biaya untuk melayani konsumen yang terakhir (Devas, dkk, 1989:95).
Dalam Undang-undang nomor 18 tahun 1997 (saat ini telah disempurnakan menjadi undang-undang nomor 34 tahun 2000) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sejalan dengan definisi tersebut, Munawir (1998) merumuskan, retribusi adalah iuran kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan ini bersifat ekonomis, karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah tidak dikenakan iuran ini.
Secara singkat dapat disimpulkan ciri mendasar dari retribusi:
- iuran yang dipungut pemerintah;
- ada balas jasa secara langsung;
- ada unsur paksaan;
- ada unsur ekonomis;
- dapat dikenakan pada orang atau badan hukum.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan:
- retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
- retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut pinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
- retribusi perijinan tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pasar. Retribusi pasar dipungut kepada orang atau badan yang mendapatkan jasa layanan berupa fasilitas pasar. Pungutan retribusi pasar dilakukan oleh para petugas pemungut, yang dipimpin oleh seorang kepala/mantri pasar. Secara struktural, organisasi pasar biasanya merupakan bagian dari Dinas Pendapatan Daerah. Di beberapa daerah, organisasi pasar sudah berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga, yaitu Dinas Pengelola Pasar seperti halnya di Kota Depok.
Dengan demikian pungutan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh layanan jasa yang diberikan pemerintah/daerah pada masyarakat. Berbeda dengan pajak daerah, dilihat dari sudut lapangannya maka retribusi daerah masih terbuka lebar pengembangannya melalui peningkatan pelayanan, sepanjang jasa pelayanan yang diberikan betul-betul nyata.
No comments:
Post a Comment