Monday, March 20, 2023

Pengertian retribusi pasar

  

                Menurut penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1997 tentang retribusi daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksudkan dengan retribusi pasar adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah (PD). Retribusi pasar termasuk golongan retribusi jasa umum yang tingkat penggunaan jasanya diukur berdasarkan kelas pasar, jenis tempat, luas kios, luas los, tempat dasaran/plataran dan waktu

No comments:

Post a Comment