Wednesday, March 22, 2023

Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD)

  

Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan ADD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 pasal 20, 24, 38, dan 44 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

  1. Perencanaan ADD
    1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
    2. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
    3. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
    4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
  2. Pelaksanaan ADD
    1. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
    2. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
    3. Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  3. Pertanggungjawaban ADD
  4. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
  5. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  6. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  7. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri:
  8. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
  9. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
  10. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
  11. Pengawasan ADD
  12. Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
  13. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

No comments:

Post a Comment