Alokasi dana desa (ADD) merupakan salah satu pendapatan desa yang berasal dari bantuan langsung pemerintah sebagai wujud pemerataan. Berbagai peraturan dalam sistem undang-undang memberikan pengertian mengenai alokasi dana desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen). Sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Dengan demikian pengertian dari Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat
Penggunaan ADD dalam Peraturan Dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa disebutkan bahwa :
- ADD dipergunakan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang kemasyarakatan.
- Kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk :
- penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa;
- biaya operasional pemerintah desa
- operasional dan tunjangan anggota BPD; d. biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa;
- biaya penyusunan Peraturan Desa;
- biaya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD, LKPPD, dan IPPD);
- kegiatan pengisian perangkat desa;
- kegiatan pemilihan kepala desa;
- pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa;
- pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
- peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa;
- optimalisasi pelaksanaan pelayanan satu pintu;
- peningkatan kualitas pengelolaan arsip desa; dan
- penghargaan untuk kepala desa dan/atau perangkat desa yang diberhentikan dengan hormat.
Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kepada desa harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (Solekhan, 2012). Oleh karena itu terdapat anggaran sebagai modal pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa. Terkait dengan ADD (Alokasi Dana Desa) sebenarnya merupakan lanjutan dari program bantuan desa sejak tahun 1969 yang disediakan oleh pemerintah pusat dalam bentuk inpres pembangunan desa. Namun sejak diberlakukan otonomi daerah ADD kemudian dialokasikan melalui APBDes (Solekhan, 2012). Oleh karena itu pemerintah kabupaten wajib memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa sebagai desa otonom untuk mengelola anggaran suatu kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa tersebut, sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan desa (Solekhan, 2012). Dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan suatu standart pengaturan yang dimulai dari aspek perencanaan, dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan, dan keuangan desa. Tahap-tahap pengelolaan ADD (Solekhan, 2012) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan.
No comments:
Post a Comment