Wednesday, March 22, 2023

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)

 

Menurut Wynandin Imawan (2008:8) Program Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia dari sekian banyak program penanggulangan kemiskinan yang terbagi menjadi tiga klaster. Program Bantuan Langsung Tunai masuk dalam klaster I, yaitu Program Bantuan dan Perlindungan Sosial. Termasuk dalam klaster I adalah Program Beras Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Program Bea Siswa. Menurut Wynandin Imawan (2008:9) selain melaksanakan klaster I, Pemerintah Indonesia juga melaksanakan program pengentasan kemiskinan lainnya yang termasuk dalam klaster II yaitu Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Termasuk dalam klaster II ini adalah PNPM Pedesaan (PPK), PNPM Perkotaan (P2KP), PNPM Infrastruktur Pedesaan (PPIP), PNPM Kelautan (PEMP), dan PNPM Agribisnis (PUAP). Pelaksanaan klaster III yaitu Program Pemberdayaan Usaha Menengah Kecil (UMK), termasuk di dalamnya Program Kredit UMKM, dan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program bantuan langsung tunai (BLT) merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan alasan tertentu.

Program tersebut muncul sebagai manifestasi adanya tindakan dari pemerintah yang berisikan nilai-nilai tertentu, yang ditujukan untuk memecahkan persoalan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia . Persoalan publik yang dimaksud adalah persoalan kemiskinan. Secara umum kemiskinan adalah bilamana masyarakat berada pada suatu kondisi yang serba terbatas, baik dalam aksesibilitas pada faktor produksi, peluang/kesempatan berusaha, pendidikan, fasilitas hidup lainnya.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dilatar belakangi upaya mempertahankan tingkat konsumsi Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai akibat adanya pandemic yang berdampak akan perekonomian masyarakat terutama masyarakat miskin yng terkena dampak. Tujuan BLT adalah :

  1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Tentunya peran pemerintah sangat diperlukan dalam suatu perekonomian . Peran yang diharapkan adalah sebuah peran positif yang berupa kewajiban moral untuk membantu mewujudkan kesejahteraan semua orang dengan menjamin keseimbangan antara kepentingan privat dan sosial; memelihara roda perekonomian pada jalur yang benar.

Dana desa sebesar yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun, yaitu sebesar Rp22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 yang diserahkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta. alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.

  1. Desa yang miliki Dana Desa kurang Rp800 juta, BLT dialokasikan 25 persen;
  2. Desa yang miliki Dana Desa Rp800 juta – Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 30 persen;
    1. Desa yang miliki Dana Desa diatas Rp1,2 Miliar, BLT dialokasikan 35 persen. (https://setkab.go.id/)

No comments:

Post a Comment