Wednesday, March 22, 2023

Dana Desa

 

Menurut UU No. 6 Tahun 2014 dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Secara terperinci, pengalokasian ADD dalam APBDes wajib memperhatikan peruntukannya dengan persentase anggaran :

  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, operasional Pemerintah Desa, tunjangan dan operasioanal Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:

  1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya;
  2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipastif sesuai dengan potensi desa;
  3. Meningkatnya pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
  4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong.

Menurut Syachbrani (2012) Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi Hasil Pajak Daerah dan bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. ADD dalam APBD kabupaten/kota dianggarkan pada bagian pemerintah desa, dimana mekanisme pencairannya dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi pemerintah daerah. Adapun tujuan dari alokasi dana ini adalah sebagai berikut:

  1. Penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan .
  2. Peningkatan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan infrastruktur pedesaan.
  4. Peningkatan pendalaman nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial.
  5. Meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa. Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian pemerintah desa.

Pemerintah desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan keputusan kepala desa. Kepala desa mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada bupati setelah dilakukan verifikasi oleh tim pendamping kecamatan. Bagian pemerintahan desa pada setda Kabupaten/Kota akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada bagian keuangan setda kabupaten/Kota atau kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD) atau kepala badan pengelola keuangan dan kekayaan aset daerah (BPKKAD). Kepala bagian keuangan setda atau kepala BPKD atau kepala BPKKAD akan menyalurkan ADD langsung dari kas daerah ke rekening desa. Mekanisme pencairan ADD dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah Kabupaten/Kota (Nurcholis, 2011).

No comments:

Post a Comment