Proses penyediaan dana untuk subsidi daerah otonom (SDO) dan program Inpres sebelum terbit Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, anggaran untuk keperluan SDO disusun bersama dengan jadwal penyusunan APBN dalam setiap tahun anggaran dengan penahapan sebagai berikut (Elmi, 2002 :19):
- pengumpulan data/pengolahan data;
- penyususunan plafon SDO;
- penetapan plafon SDO.
Lebih jauh menurut Elmi (2002 : 21) bahwa peranan SDO menjadi sangat signifikan bagi pemerintah daerah, karena 95% digunakan untuk membayar gaji pegawai daerah, yang lebih dari separuhnya untuk membayar gaji guru dan perawat kesehatan, selebihnya digunakan untuk menutup biaya administrasi, tenaga teknis dan pembantuan baik di propinsi maupun daerah tingkat dua. Jumlah yang lima persen disediakan untuk belanja non pegawai yaitu subsidi pembinaan pendidikan SD, biaya operasional RSUD, pendidikan dan latihan pegawai dan bantuan pengembangan potensi ekonomi daerah.
Menurut Devas,dkk. (1989:24), bahwa pentingnya peranan dana SDO untuk menjalankan fungsi pemerintahan daerah, karena itu adalah mustahil untuk menghapuskannya ataupun mencampurbaurkan dana SDO ke dalam sistem alokasi umum (block grant). Selanjutnya lebih ditekankan bahwa kemungkinan yang bisa dilakukan adalah mengadakan strukturisasi agar dicapai pembagian yang lebih baik atau penghematan biaya.
Sejalan dengan tujuan otonomi daerah, maka bantuan dari pemerintah pusat sesungguhnya berfungsi sebagai instrumen yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah sehingga berdampak pada semakin meningkatnya pendapatan asli daerah dan bukan sebaliknya. Menurut Arsyad (1990:23) bahwa hakekat bantuan/subsidi adalah untuk memperkuat tingkat otonomi suatu daerah. Karena itu daerah perlu memiliki keleluasaan dalam menggunakan dana-dana bantuan yang ada sehingga mempunyai dampak positif terhadap peningkatan PAD dengan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bisa mendorong peningkatan PAD.
No comments:
Post a Comment