Thursday, June 29, 2023

Audit Tenure

 


Audit tenure adalah jangka waktu perikatan yang terjalin antara auditor dari
kantor akuntan publik dengan auditee yang sama (Werastuti, 2013). Audit tenure juga
dapat mempengaruhi kualitas audit dilihat dari jangka waktu perikatan auditor dengan 
auditee. Audit tenure yang panjang dapat dianggap auditor sebagai pendapatan, namun
tenure yang panjang juga dapat menyebabkan adanya hubungan emosional antara klien
dengan auditor sehingga dapat menurunkan independensi auditor yang dapat
mempengaruhi kualitas audit (Lee dan Sukartha, 2017). Perusahaan saat ini mulai
dilema dengan adanya ketentuan dari pemerintah mengenai lamanya masa ikatan atau
tenure, perusahaan dilema untuk mengambil keputusan apakah mengganti auditor atau
ingin membangun dan mempertahankan hubungannya (Fierdha et al, 2015). Masa
perikatan audit juga menjadi perbedaan setelah dikeluarkannya peraturan mengenai
Keputusan Menteri Keuangan No. 17/PMK. 01/2008 tentang jasa akuntan publik (Lee
dan Sukartha, 2017). Didalam penyempurnaan, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.01/2017 tentang Jasa Akuntan Publik yang
merupakan penyempurnaan atas Keputusan Menteri Keuangan No.359/KMK.06/2003
dan 17/PMK.01/2008 dengan alasan demi menjaga kualitas auditor dengan cara
melakukan pembatasan masa pemberian jasa akuntan publik.

No comments:

Post a Comment