Sunday, November 5, 2023

Definisi Kejaksaan

 Definisi kejaksaan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah “lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.” Dari rumusan Pasal 2 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa Kejaksaan adalah: Lembaga pemerintah. Dengan demikian, kejaksaan termasuk eksekutif, bukan legislatif, dan bukan yudikatifMelaksanakan kekuasaan negara; dengan demikian maka kejaksaan merupakan aparat negara. Jaksa berasal dari bahasa Sansekerta adhyaksa berarti “superinterdent” yang berarti pengawas atau pengontrol soal-soal kemasyarakatan.[1]

Pengertian Jaksa dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a KUHAP, adalah : “Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” [2]Selanjutnya pengertian jaksa menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”. Dijelaskan arti jaksa dalam KUHAP dan Undang-Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesiamemiliki fungsi yang sama yakni jaksa sebagai penuntut umum. Namun dalam ketentuanPasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memiliki wewenang yang lebih luas yakni wewenang lain berdasarkan undang-undang

No comments:

Post a Comment