Sunday, November 5, 2023

Peran dan Tanggung Jawab Kejaksaan

 Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perannya ditunjukkan dengan wewenagnya yaitu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pelaksaanaan tahapan tuntutan ini ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. [1]

Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Selanjutnya ditentukan Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dengan demikian, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan dapat sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan.[2]

Dalam sistem hukum Indonesia maka tahap penuntutan merupakan salah satu tahap penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan. Oleh karenanya tahapa penuntutan diatur dengan tunduk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana salah satu tugas dan wewenang Jaksa adalah melakukan penuntutan, dan juga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  

Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara bertanggung jawab menurut saluran hierarki. Dalam melakukan penuntutan maka jaksa dalam melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai pelaksanaan perannya maka dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sebagaimana teori dari Montesquieu Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan. “Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara kedalam organjm-organ Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif,”[3] yang dikenal dengan trias politika. Dapat dipahami dengan sistem trias politika tersebut mengandung arti pembagian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan.

Sebagai diketahui, sebelum kemerdekaan dikenal “Procueur General” selalu menempel Hoggerechtsfaf. Maka untuk menjamin eksistensi dan tidak menimbulkan kekosongan dalam hukum diberlakukanlah berdasarkan Aturan Peralihan pasal II Undang-Undang Dasar 1945, yang dalam penyusunan kabinet pertama kali Jaksa Agung diangkat dan kedudukannya ada pada MA.Karenanya dahulu dikenal dengan sebutan Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Kejaksaan tinggi pada Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Negeri pada Pengadilan Negeri.Atas dasar itu maka Jaksa Agung/Kejaksaan pada saat itu secara operasional bertanggung jawab kepada Departemen Kehakiman.Kedudukan ini bertahan hingga tahun 1961 dengan keluarnya Undang-Undang No.15 Tahun 1961. Sejak saat itu Kejaksaan terpisah dari Departemen Kehakiman.[4]

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berbunyi : “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.” Berdasarkan pasal tersebut, dipahami bahwa Kejaksaan masuk dalam ranah eksekutif

No comments:

Post a Comment