Sunday, November 5, 2023

Hak Asasi Manusia

 

1.    Hak Asasi Manusia

Berbagai ahli memberikan pernyataan mengenai pengertian hak asasi manusia. Salah satu diantaranya berdasarkan pernyataan Philipus bahwa pengertian Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sehingga memiliki anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini serupa dengan yang termuat dalam  Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM[1].

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan[2].

Berbagai ahli memberikan pernyataan mengenai pengertian hak asasi manusia. Salah satu diantaranya berdasarkan pernyataan Philipus bahwa pengertian Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan sehingga memiliki anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini serupa dengan yang termuat dalam  Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM[3].

Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat di dalam diri pribadi individu, dan hak ini merupakan yang paling mendasar bagi setiap individu untuk berdiri dan hidup secara merdeka dalam komunitas masyarakat. Bangunanbangunan dasar HAM yang melekat di dalam episentrum otoritas individu yang merdeka, merupakan bawaan semenjak lahir, sehingga tidak bisa digugat dengan benalitas pragmatisme kepentingan kekuasaan, ambisi dan hasrat. Dengan dan atas nama apa pun, bahwa dasar-dasar kemanusiaan yang intim harus dilindungi, dipelihara dan tidak dibiarkan berada sama sekali dalam ruang-ruang sosial yang mengalienasinya. [4] Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan[5].

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut[6] :

a.         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

b.        Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

c.         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

d.        Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar

Prinsip-prinsip dan aturan HAM yang tertuang di dalam instrumen internasional telah dituangkan ke dalam perundang-undangan yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana. Di antaranya, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kebijaksanaan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.[7] Implementasi HAM secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa menggunakan tekanan dari siapapun dan atau   bentuk apapun. Dengan demikian, dengan adanya Pasal tersebut maka pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM[8].

Apabila disimak konsiderans KUHAP, sangat jelas bahwa pembentukan KUHAP memiliki lima tujuan, yaitu perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa), perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan, kodifikasi dan unifikasi hukum acara pidana, mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum, dan mewujudkan hukum acara pidana ng sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam KUHAP terdapat 10 asas yang relevan dengan upaya pengakuan dan perlindungan HAM, anatara lain : perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun, praduga tak bersalah, hak untuk memperoleh konpensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi), hak untuk memperoleh bantuan hukum, hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan, peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana, peradilan yang terbuka untuk umum, pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah, hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkutan dan pendakwaan terhadapnya, dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya. Aturan tentang penahanan berhubungan langsung dengan jaminan perlindungan HAM bagi orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dan dikenakan penahanan. Kewenangan untuk melakukan penahanan hanya diberikan kepada penyidik, penuntut hukum, dan hakim pada semua tingkatan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 20 KUHAP yang berisi bahwa penahanan hanya dilakukan oleh aparat penyidik, penuntuk umum, dan hakim untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Selain dari institusi tersebut tidak boleh melalukan penahanan

 Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the series of chains). Kejaksaan yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi.[9]

Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the series of chains). Kejaksaan yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi.[10]




No comments:

Post a Comment