1. Hak
Asasi Manusia
Berbagai ahli memberikan pernyataan mengenai
pengertian hak asasi manusia. Salah satu diantaranya berdasarkan pernyataan
Philipus bahwa pengertian Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa dan sehingga memiliki anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini
serupa dengan yang termuat dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM[1].
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang
fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 semua manusia dilahirkan
bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani
dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan[2].
Berbagai ahli memberikan pernyataan mengenai
pengertian hak asasi manusia. Salah satu diantaranya berdasarkan pernyataan
Philipus bahwa pengertian Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa dan sehingga memiliki anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian ini
serupa dengan yang termuat dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM[3].
Dalam pernyataan lain disebutkan bahwa Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat di dalam diri pribadi individu, dan
hak ini merupakan yang paling mendasar bagi setiap individu untuk berdiri dan
hidup secara merdeka dalam komunitas masyarakat. Bangunanbangunan dasar HAM
yang melekat di dalam episentrum otoritas individu yang merdeka, merupakan
bawaan semenjak lahir, sehingga tidak bisa digugat dengan benalitas pragmatisme
kepentingan kekuasaan, ambisi dan hasrat. Dengan dan atas nama apa pun, bahwa
dasar-dasar kemanusiaan yang intim harus dilindungi, dipelihara dan tidak
dibiarkan berada sama sekali dalam ruang-ruang sosial yang mengalienasinya. [4]
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai
normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat
dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama
manusia dalam semangat persaudaraan[5].
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus
jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut[6] :
a.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
b.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
c.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan
adalah salah satu ide-ide hak asasi manusia yang mendasar
Prinsip-prinsip dan aturan HAM yang tertuang
di dalam instrumen internasional telah dituangkan ke dalam perundang-undangan
yang berhubungan dengan sistem peradilan pidana. Di antaranya, Undang-undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diganti
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kebijaksanaan Republik Indonesia, dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.[7]
Implementasi HAM secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHP. Menurut
ketentuan Pasal 117 ayat 1, keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik
diberikan tanpa menggunakan tekanan dari siapapun dan atau bentuk apapun. Dengan demikian, dengan
adanya Pasal tersebut maka pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan
penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM[8].
Apabila disimak konsiderans KUHAP, sangat
jelas bahwa pembentukan KUHAP memiliki lima tujuan, yaitu perlindungan atas
harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa), perlindungan atas
kepentingan hukum dan pemerintahan, kodifikasi dan unifikasi hukum acara
pidana, mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum, dan
mewujudkan hukum acara pidana ng sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam KUHAP terdapat 10 asas yang
relevan dengan upaya pengakuan dan perlindungan HAM, anatara lain : perlakuan
yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun, praduga tak bersalah, hak
untuk memperoleh konpensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi), hak untuk
memperoleh bantuan hukum, hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan, peradilan
yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana, peradilan yang terbuka
untuk umum, pelanggaran atas hak-hak warga negara (penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan
dengan surat perintah, hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang
persangkutan dan pendakwaan terhadapnya, dan kewajiban pengadilan untuk
mengendalikan pelaksanaan putusannya. Aturan tentang penahanan berhubungan
langsung dengan jaminan perlindungan HAM bagi orang yang disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana dan dikenakan penahanan. Kewenangan untuk melakukan
penahanan hanya diberikan kepada penyidik, penuntut hukum, dan hakim pada semua
tingkatan pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 20 KUHAP yang berisi bahwa
penahanan hanya dilakukan oleh aparat penyidik, penuntuk umum, dan hakim untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Selain dari
institusi tersebut tidak boleh melalukan penahanan
Dalam
proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the series
of chains). Kejaksaan yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as
agate of keeper), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal
Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30
Pasal yang memuat berbagai hak asasi.[9]
Dalam proses peradilan pidana yang merupakan
serangkaian rantai-rantai (the series of chains). Kejaksaan yang
menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), tentunya
juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human
Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30
Pasal yang memuat berbagai hak asasi.[10]
No comments:
Post a Comment