Sunday, November 5, 2023

Pengertian dan Prinsip Restorative Justice

 

1.    Pengertian dan Prinsip Restorative Justice

Istilah restorative justice merupakan terminologi asing yang baru dikenal di Indonesia sejak era tahun 1960-an dengan istilah Keadilan Restoratif.  Di beberapa negara maju keadilan restoratif bukan sekedar wacana oleh para akademisi hukum pidana maupun kriminologi. Amerika Utara, Australia dan beberapa negara di Eropa keadilan restoratif telah diterapkan dalam tahap proses peradilan pidana yang konvensional, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, ajudikasi dan tahap eksekusi.[1] PBB mendefinisikan keadilan restoratif sebagai a way of responding to criminals behavior by balancing the needs of the community, the victims and the offender.[2] (Sebuah penyelesaian terhadap perilaku pidana dengan cara melaraskan kembali harmonisasi antara masyarakat, korban dan pelaku). Miriam Liebman mendefinisikkan keadilan restoratif sebagai berikut:[3]

“Restorative justice has become the term generally used for an approach to criminal justice (and other justice systems such as a school diclipinary system) that emphasizes restoring the victim and community rather than punishing the offender” (Keadilan restortif telah menjadi suatu istilah yang sudah umum digunakan dalam pendekatan pemidanaan (sebagai sistem pemidanaan seperti sistem sekolah kedisiplinan) yang menekankan kepada konsep menempatkan kembali korban dan lingkungan kepada keadaan semula dibanding menghukum sang pelaku tindak pidana).

 

Menurut Eva Achjani Zulfa, keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisih dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini.[4] Menurut Bagir Manan, secara umum pengertian keadilan restoratif adalah penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat.[5]

Para penulis telah menawarkan definisi yang beragam mengenai apa itu restorative justice sehingga tidak ada definisi tunggal (single definition) dari konsep tersebut. Howard Zehr mendefinisikan restorative justice sebagai  suatu proses untuk melibatkan, sejauh mungkin, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mengatasi bahaya, kebutuhan dan kewajiban dalam rangka memulihkan perkara sebaik mungkin  Tony Marshall menyodorkan definisi serupa yang seringkali dikutip oleh para penulis dan telah diterima secara luas, yakni  suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat dari pelanggaran dan implikasinya di masa yang akan datang.  Kedua definisi tersebut pada dasarnya menangkap esensi keadilan restoratif sebagai suatu proses. [6]

Definisi lain yang lebih luas dan menggambarkan keadilan restoratif dengan fokus pada hasil  disodorkan oleh Bazemore and Walgrave, yakn setiap tindakan yang terutama berorientasi pada keadilan dengan memperbaiki kerugian yang telah disebabkan oleh kejahatan.  Meskipun terdapat pelbagai definisi formal yang berbeda, konsep keadilan restoratif pada dasarnya memuat beberapa prinsip dan asumsi yang nampaknya telah disepakati oleh banyak kalangan. [7]

Keadilan restoratif didasarkan pada beberapa prinsip sebagai berikut: (1) menciptakan ruang bagi keterlibatan personal kepada pihak-pihak yang terkait (terutama pelaku dan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat); (2) melihat problem kejahatan dalam konteks sosialnya; (3) pemecahan masalah yang berorientasi ke depan atau preventif; dan (4) fleksibilitas dalam tataran praktik (kreativitas).92 Selain prinsip-prinsip tersebut, keadilan restoratif juga didasarkan pada beberapa asumsi sebagai berikut: (a) respon terhadap kejahatan harus memperbaiki sebanyak mungkin kerugian yang diderita oleh korban; (b) pelaku harus diarahkan untuk memahami bahwa tindakannya tidak dapat diterima dan memiliki beberapa konsekuensi nyata bagi korban dan masyarakat; (c) pelaku dapat dan harus bertanggung jawab atas tindakannya; (d) korban harus memiliki kesempatan untuk mengekspresikan kebutuhannya dan berpartisipasi dalam menentukan cara terbaik bagi pelaku untuk melakukan perbaikan; dan (e) masyarakat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada proses ini. [8]

Program keadilan restoratif dengan demikian dirancang untuk mempertemukan pelaku, korban, keluarga masing-masing, teman-teman dan perwakilan masyarakat, dan berusaha untuk melibatkan mereka dalam proses rekonsiliasi dan reparasi. Tujuannya adalah untuk memungkinkan pelaku dan korban bertemu dalam konteks tatap muka (face-to-face context) meskipun kontak tidak langsung juga seringkali digunakan untuk menyuarakan pengalaman dan pemahaman mereka dan untuk mencapai resolusi yang disetujui bersama. Kendati demikian, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan restoratve justice tidak sepenuhnya jelas dan masih diselimuti oleh perdebatan. Dalam kurun waktu yang cukup panjang, restoratve justice dan mediasi dipahami sebagai sesuatu yang sinonim.

 Namun beberapa penulis berpendapat bahwa meskipun restoratve justice secara tradisional kerap diasosiasikan dengan mediasi, tetapi keduanya bukanlah hal yang sama. Dalam konteks ini, Handbook on Restorative Justice Programmes yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan bahwa program-program restoratve justice pada dasarnya bersifat melengkapi dan bukan menggantikan sistem peradilan pidana yang ada. Oleh karena itu, sebuah intervensi restoratif dapat digunakan pada setiap tahap proses peradilan pidana. [9]

Dalam praktiknya, para praktisi keadilan restoratif cenderung setuju bahwa apa yang benar-benar membuat suatu respon tertentu terhadap kejahatan dianggap sebagai  restorative tidak melulu ditentukan oleh    prosesnya yang spesifik, namun juga harus mampu melihat kepatuhan terhadap seperangkat tujuan luas yang memberikan dasar umum untuk partisipasi para pihak dalam menanggapi insiden kriminal dan konsekuensinya. Dalam konteks ini, beberapa literatur mengemukakan tujuan keadilan restoratif dalam sejumlah cara yang berbeda, namun pada dasarnya memuat substansi yang sama. Menurut Marshal, tujuan keadilan restoratif adalah sebagai berikut: (1) memenuhi kebutuhan korban yaitu berupa material, finansial, emosional dan sosial (termasuk yang secara pribadi dekat dengan korban yang mungkin juga terkena dampak tindakan kejahatan); (2) mencegah pengulangan kejahatan dengan mengintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat; (3) memungkinkan pelaku untuk memikul tanggung jawab aktif atas tindakannya; (4) menciptakan sebuah komunitas kerja yang mendukung rehabilitasi pelaku dan korban serta aktif dalam mencegah kejahatan; (5) menyediakan sarana untuk menghindari eskalasi keadilan hukum (legal justice) serta biaya-biaya dan keterlambatan-keterlambatan terkait. [10]

Berdasarkan definisi tersebut diatas, dapat dirumuskan bahwa keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.

Van Ness, seperti yang dikutip oleh Mudzakkir, mengatakan bahwa keadilan restoratif dicirikan dengan beberapa preposisi, yaitu:[11]

a.       Kejahatan adalah konflik antar individu yang mengakibatkan kerugian pada korban, masyarakat dan pelaku itu sendiri.

b.      Tujuan yang harus dicapai dari proses peradilan pidana adalah melakukan rekonsiliasi diantara pihak-pihak sambil memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan

c.       Proses peradilan pidana harus dapat memfasilitasi partisipasi aktif para korban, pelanggar dan masyarakat. Tidak semestinya peradilan pidana didominasi oleh negara dengan mengesampingkan yang lainnya.

Keadilan restoratif akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum (rechtzakerheid). Hal ini karena keadilan restoratif tidak berfokus pada hukuman penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan atau pemulihan keadaan korban pasca terjadinya suatu tindak pidana.Dalam hal ini, pelaku tindak pidana dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi, melakukan kerja sosial, atau tindakan wajar lainnya yang diperintahkan oleh penegak hukum atau pengadilan.

Pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pidana memiliki kekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar pihak yang menjadi pelaku dan yang menjadi korban.Juga memiliki kekuatan untuk mencegah adanya permusuhan lebih mendalam antar para pihak dan mendorong rekonsilisasi antara pihak pelaku dan korban secara sukarela. Kekuatan lainnya ialah mendorong adanya partisipasi warga masyarakat lainnya, misalnya anggota keluarga atau tetangga serta menekankan pentingnya peran korban dalam suatu proses menuju keadilan.

Di sisi korban, keadilan restoratif memberi kekuatan untuk memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa penyesalan kepada korban dan lebih baik bila difasilitasi bertemu dalam pertemuan yang dilakukan secara professional.Perspektif keadilan restoratif ini sebagai akibat adanya pergeseran hukum dari lex talionis atau retributive justice dengan menekankan pada upaya pemulihan (restorative).Dalam upaya pemulihan korban bilamana dengan pilihan pendekatan yang lebih retributive dan legalistic sulit untuk mengobati luka korban. Maka keadilan restoratif berupaya untuk menekankan tanggung jawab pelaku atas perilakunya yang menyebabkan kerugian orang lain.[12]

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif adalah upaya penegakan hukum dengan memiliki kekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar pihak yang menjadi pelaku dan yang menjadi korban. Dimana dalam penerapannya memasukkan upaya pemulihan korban bilamana dengan pilihan pendekatan yang lebih retributive dan legalistic sulit untuk mengobati luka korban. Dengan demikian keadilan restoratif berupaya untuk menekankan tanggung jawab pelaku atas perilakunya yang menyebabkan kerugian orang lain



 

No comments:

Post a Comment