1. Pengertian
dan Prinsip Restorative Justice
Istilah
restorative justice merupakan terminologi asing yang baru dikenal di
Indonesia sejak era tahun 1960-an dengan istilah Keadilan Restoratif. Di beberapa negara maju keadilan restoratif
bukan sekedar wacana oleh para akademisi hukum pidana maupun kriminologi.
Amerika Utara, Australia dan beberapa negara di Eropa keadilan restoratif telah
diterapkan dalam tahap proses peradilan pidana yang konvensional, mulai dari
tahap penyidikan, penuntutan, ajudikasi dan tahap eksekusi.[1] PBB mendefinisikan
keadilan restoratif sebagai a way of responding to criminals behavior by
balancing the needs of the community, the victims and the offender.[2] (Sebuah penyelesaian
terhadap perilaku pidana dengan cara melaraskan kembali harmonisasi antara
masyarakat, korban dan pelaku). Miriam Liebman mendefinisikkan keadilan
restoratif sebagai berikut:[3]
“Restorative
justice has become the term generally used for an approach to criminal justice
(and other justice systems such as a school diclipinary system) that emphasizes
restoring the victim and community rather than punishing the offender”
(Keadilan restortif telah menjadi suatu istilah yang sudah umum digunakan dalam
pendekatan pemidanaan (sebagai sistem pemidanaan seperti sistem sekolah
kedisiplinan) yang menekankan kepada konsep menempatkan kembali korban dan
lingkungan kepada keadaan semula dibanding menghukum sang pelaku tindak
pidana).
Menurut
Eva Achjani Zulfa, keadilan restoratif adalah sebuah konsep pemikiran yang
merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada
kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisih dengan mekanisme
yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini.[4] Menurut Bagir Manan,
secara umum pengertian keadilan restoratif adalah penataan kembali sistem
pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat.[5]
Para
penulis telah menawarkan definisi yang beragam mengenai apa itu restorative
justice sehingga tidak ada definisi tunggal (single definition) dari konsep
tersebut. Howard Zehr mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses untuk melibatkan, sejauh mungkin,
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu untuk bersama-sama
mengidentifikasi dan mengatasi bahaya, kebutuhan dan kewajiban dalam rangka
memulihkan perkara sebaik mungkin Tony
Marshall menyodorkan definisi serupa yang seringkali dikutip oleh para penulis
dan telah diterima secara luas, yakni
suatu proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana
tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibat dari
pelanggaran dan implikasinya di masa yang akan datang. Kedua definisi tersebut pada dasarnya
menangkap esensi keadilan restoratif sebagai suatu proses. [6]
Definisi
lain yang lebih luas dan menggambarkan keadilan restoratif dengan fokus pada
hasil disodorkan oleh Bazemore and
Walgrave, yakn setiap tindakan yang terutama berorientasi pada keadilan dengan
memperbaiki kerugian yang telah disebabkan oleh kejahatan. Meskipun terdapat pelbagai definisi formal
yang berbeda, konsep keadilan restoratif pada dasarnya memuat beberapa prinsip
dan asumsi yang nampaknya telah disepakati oleh banyak kalangan. [7]
Keadilan
restoratif didasarkan pada beberapa prinsip sebagai berikut: (1) menciptakan
ruang bagi keterlibatan personal kepada pihak-pihak yang terkait (terutama
pelaku dan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat); (2) melihat problem
kejahatan dalam konteks sosialnya; (3) pemecahan masalah yang berorientasi ke
depan atau preventif; dan (4) fleksibilitas dalam tataran praktik
(kreativitas).92 Selain prinsip-prinsip tersebut, keadilan restoratif juga
didasarkan pada beberapa asumsi sebagai berikut: (a) respon terhadap kejahatan
harus memperbaiki sebanyak mungkin kerugian yang diderita oleh korban; (b)
pelaku harus diarahkan untuk memahami bahwa tindakannya tidak dapat diterima
dan memiliki beberapa konsekuensi nyata bagi korban dan masyarakat; (c) pelaku
dapat dan harus bertanggung jawab atas tindakannya; (d) korban harus memiliki
kesempatan untuk mengekspresikan kebutuhannya dan berpartisipasi dalam
menentukan cara terbaik bagi pelaku untuk melakukan perbaikan; dan (e)
masyarakat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada proses ini. [8]
Program
keadilan restoratif dengan demikian dirancang untuk mempertemukan pelaku,
korban, keluarga masing-masing, teman-teman dan perwakilan masyarakat, dan
berusaha untuk melibatkan mereka dalam proses rekonsiliasi dan reparasi.
Tujuannya adalah untuk memungkinkan pelaku dan korban bertemu dalam konteks
tatap muka (face-to-face context) meskipun kontak tidak langsung juga
seringkali digunakan untuk menyuarakan pengalaman dan pemahaman mereka dan
untuk mencapai resolusi yang disetujui bersama. Kendati demikian, kriteria yang
digunakan untuk mendefinisikan restoratve justice tidak sepenuhnya jelas dan
masih diselimuti oleh perdebatan. Dalam kurun waktu yang cukup panjang,
restoratve justice dan mediasi dipahami sebagai sesuatu yang sinonim.
Namun beberapa penulis berpendapat bahwa
meskipun restoratve justice secara tradisional kerap diasosiasikan dengan
mediasi, tetapi keduanya bukanlah hal yang sama. Dalam konteks ini, Handbook on
Restorative Justice Programmes yang dirilis oleh United Nations Office on Drugs
and Crime (UNODC) menegaskan bahwa program-program restoratve justice pada
dasarnya bersifat melengkapi dan bukan menggantikan sistem peradilan pidana
yang ada. Oleh karena itu, sebuah intervensi restoratif dapat digunakan pada
setiap tahap proses peradilan pidana. [9]
Dalam
praktiknya, para praktisi keadilan restoratif cenderung setuju bahwa apa yang
benar-benar membuat suatu respon tertentu terhadap kejahatan dianggap
sebagai restorative tidak melulu
ditentukan oleh prosesnya yang
spesifik, namun juga harus mampu melihat kepatuhan terhadap seperangkat tujuan
luas yang memberikan dasar umum untuk partisipasi para pihak dalam menanggapi
insiden kriminal dan konsekuensinya. Dalam konteks ini, beberapa literatur
mengemukakan tujuan keadilan restoratif dalam sejumlah cara yang berbeda, namun
pada dasarnya memuat substansi yang sama. Menurut Marshal, tujuan keadilan
restoratif adalah sebagai berikut: (1) memenuhi kebutuhan korban yaitu berupa material,
finansial, emosional dan sosial (termasuk yang secara pribadi dekat dengan
korban yang mungkin juga terkena dampak tindakan kejahatan); (2) mencegah
pengulangan kejahatan dengan mengintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat; (3)
memungkinkan pelaku untuk memikul tanggung jawab aktif atas tindakannya; (4)
menciptakan sebuah komunitas kerja yang mendukung rehabilitasi pelaku dan
korban serta aktif dalam mencegah kejahatan; (5) menyediakan sarana untuk
menghindari eskalasi keadilan hukum (legal justice) serta biaya-biaya dan
keterlambatan-keterlambatan terkait. [10]
Berdasarkan
definisi tersebut diatas, dapat dirumuskan bahwa keadilan restoratif merupakan
suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban
dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh
pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum
terjadinya kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
Van
Ness, seperti yang dikutip oleh Mudzakkir, mengatakan bahwa keadilan restoratif
dicirikan dengan beberapa preposisi, yaitu:[11]
a. Kejahatan
adalah konflik antar individu yang mengakibatkan kerugian pada korban,
masyarakat dan pelaku itu sendiri.
b. Tujuan
yang harus dicapai dari proses peradilan pidana adalah melakukan rekonsiliasi
diantara pihak-pihak sambil memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh
kejahatan
c. Proses
peradilan pidana harus dapat memfasilitasi partisipasi aktif para korban,
pelanggar dan masyarakat. Tidak semestinya peradilan pidana didominasi oleh
negara dengan mengesampingkan yang lainnya.
Keadilan
restoratif akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum
(rechtzakerheid). Hal ini karena keadilan restoratif tidak berfokus pada
hukuman penjara, melainkan pada bagaimana perbaikan atau pemulihan keadaan
korban pasca terjadinya suatu tindak pidana.Dalam hal ini, pelaku tindak pidana
dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi, melakukan kerja sosial, atau
tindakan wajar lainnya yang diperintahkan oleh penegak hukum atau pengadilan.
Pendekatan
keadilan restoratif dalam hukum pidana memiliki kekuatan yang mampu memulihkan
hubungan antar pihak yang menjadi pelaku dan yang menjadi korban.Juga memiliki
kekuatan untuk mencegah adanya permusuhan lebih mendalam antar para pihak dan
mendorong rekonsilisasi antara pihak pelaku dan korban secara sukarela.
Kekuatan lainnya ialah mendorong adanya partisipasi warga masyarakat lainnya,
misalnya anggota keluarga atau tetangga serta menekankan pentingnya peran
korban dalam suatu proses menuju keadilan.
Di
sisi korban, keadilan restoratif memberi kekuatan untuk memberi kesempatan pada
pelaku untuk mengungkapkan rasa penyesalan kepada korban dan lebih baik bila
difasilitasi bertemu dalam pertemuan yang dilakukan secara
professional.Perspektif keadilan restoratif ini sebagai akibat adanya
pergeseran hukum dari lex talionis atau retributive justice dengan menekankan
pada upaya pemulihan (restorative).Dalam upaya pemulihan korban
bilamana dengan pilihan pendekatan yang lebih retributive dan legalistic sulit
untuk mengobati luka korban. Maka keadilan restoratif berupaya untuk menekankan
tanggung jawab pelaku atas perilakunya yang menyebabkan kerugian orang lain.[12]
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa keadilan restoratif adalah upaya
penegakan hukum dengan memiliki kekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar
pihak yang menjadi pelaku dan yang menjadi korban. Dimana dalam penerapannya
memasukkan upaya pemulihan korban bilamana dengan pilihan pendekatan yang lebih
retributive dan legalistic sulit untuk mengobati luka korban. Dengan demikian
keadilan restoratif berupaya untuk menekankan tanggung jawab pelaku atas
perilakunya yang menyebabkan kerugian orang lain
No comments:
Post a Comment