Malapraktik merupakan istilah yang
sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal”
mempunyai arti “salah” sedangkan “praktik” mempunyai arti “pelaksanaan” atau
“tindakan”, sehingga malapraktik berarti “pelaksanaan atau tindakan yang
salah”. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut
dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka
pelaksanaan suatu profesi.
Dalam sistem hukum Indonesia banyak
terdapat pengertian malapraktik medik sebagai akibat belum adanya Peraturan
Pemerintah tentang Standar Profesi. Namun demikian, untuk mengetahui seorang
dokter melakukan malapraktik atau tidak, dapat dilihat unsur standar profesi
kedokteran sebagaimana dirumuskan oleh Leenen, yaitu : berbuat secara teliti
atau seksama dikaitkan dengan culpa atau kelalaian, sesuai ukuran ilmu medik,
kemampuan rata-rata dibanding kategori keahlian medik yang sama, situasi Dan
kondisi yang sama, sarana upaya yang sebanding atau proporsional (asas
proporsionalitas) dengan tujuan kongkret tindakan atau perbuatan medik
tersebut. Menurut Leenen, Dokter yang tidak memenuhi unsur standar profesi
kedokteran berarti melakukan suatu kesalahan profesi (malapraktik).
Selain itu, untuk mengetahui adanya unsur
perbuatan malapraktik juga dapat dilihat pada 4 - D of Negligence, yaitu : Duty,
Dereliction of that duty, Direct caution, dan Damage. Menurut
literatur hukum Black’s Law Dictionary menyatakan
“Any
professional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one renering
professional services to exercise thet degree of skill and learning commonly
applied under al circumtances in the community by the average prudent reputable
member of profession with the result of injury, loss or damage to the recipient
of these service or to those entitled to rely upon them. It is any professional
misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in profesional or judiciary
duties, evil practice or illegal or immoral conduct”.
Mengutip Black’s Law Dictionary, sebagaimana disarikan dari buku Penegakan
Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal
Malpraktek. Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.18[1]
mengemukakan tentang malpraktik adalah:
“Malpraktek
adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran
tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap
tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan
pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan
kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari
profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada
penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka
itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah,
kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau
kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.”
Menurut Bambang Purnomo bahwa
unsur-unsur malpraktik terdiri atas ada atau tidaknya standar profesi medis
yang tumbuh dari ilmu pengetahuan kesehatan, ada atau tidaknya resiko medis
yang memerlukan bantuan ahli kesehatan, ada atau tidaknya informed concent yang
memenuhi standar nasional maupun internasional, ada atau tidaknya rekam medis
yang lengkap dan kronologis serta menjamin adanya kerahasiaan kedokteran, ada atau tidaknya kelalaian dalam melaksanakan tugas
profesi dengan tolok ukur: kewajiban, penyimpangan dari kewajiban, kausa atau
akibat langsung, kerugian, serta ada atau tidaknya alasan pemaaf dan/atau
alasan pembenar hukum.[2]
Menurut Adami Chawazi [3]
mendefinisikan malapraktik sebagai dilanggarnya standar profesi kedokteran,
dilanggarnya standar prosedur operasional, dilanggarnya hukum (misal: praktik
tanpa SIP), di langgarnya Kode Etik Kedokteran (KODEKI), di langgarnya
prinsip-prinsip umum kedokteran, di langgarnya kesusilaan umum, praktik
kedokteran tanpa informed concent, terapi tidak sesuai dengan kebutuhan
medis pasien, terapi tidak sesuai dengan informed concent, dan lain
sebagainya.
Menurut M.Jusuf Hanafiah & Amri
Amir [4],
malpraktik adalah:
”kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat
keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang
yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian
disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang
dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa
yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi
tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di
bawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur
operasional)”.
Dengan kata lain M.Jusuf Hanafiah & Amri
Amir mengklasifikasikan malpraktik bila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
1. Adanya
unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam
menjalankan profesinya;
2. Adanya
perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;
3. Adanya
luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;
4. Adanya
hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari
perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis
Contoh-contoh malapraktik adalah ketika seorang dokter
atau tenaga kesehatan:
a. meninggalkan
kain kasa di dalam rahim pasien;
b. melupakan
kateter di dalam perut pasien;
c. menunda
persalinan sehingga janin meninggal di dalam kandungan ibunya;
d. menjahit
luka operasi dengan asal-asalan sehingga pasien terkena infeksi berat
e. tidak
mengikuti standar profesi dan standar prosedur operasional.
No comments:
Post a Comment