Menurut hukum tanggung jawab adalah
suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang
berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan.[1]
Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar,
yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seorang untuk menuntut
orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain
untuk memberikan pertanggungjawabannya.[2]
Menurut hukum perdata dasar
pertanggungjawaban dibagi menjadi dua macam, yaitu kesalahan dan risiko. Dengan
demikian dikenal dengan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan (lilability
without based on fault) dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang dikenal
(lilability without fault) yang dikenal dengan tanggung jawab risiko atau
tanggung jawab mutlak (strick liability). Prinsip dasar pertanggung jawaban
atas dasar kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab
karena ia melakukan kesalahan karena merugikan orang lain. Sebaliknya prinsip
tanggung jawab risiko adalah bahwa konsumen penggugat tidak diwajibkan lagi
melainkan produsen tergugat langsung bertanggung jawab sebagai risiko usaha nya[3].
Menurut Abdulkadir Muhammad teori
tanggung jawab dalam perbuatan melanggar hukum (tort liability) dibagi
menjadi beberapa teori, yaitu [4]:
a.
Tanggung jawab akibat
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengann sengaja (intertional tort
liability), tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa
sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat
akan mengakibatkan kerugian.
b.
Tanggung jawab akibat
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian (negligence tort
lilability), didasarkan pada konsep kesalahan (concept of fault)
yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur (interminglend).
No comments:
Post a Comment