1. Nilai Moral Notaris
Profesi hukum
khususnya notaris merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan
perkembangannya. Nilai moral merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari
perbuatan luhur, oleh karena itu notaris di tuntut supaya memiliki nilai moral
yang kuat. Hal ini juga didasari oleh lima kriteria nilai moral yang kuat
mendasari kepribadian profesional hukum sebagai berikut[1] :
a)
Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama.
Tanpa kejujuran maka profesional hukum mengingkari misi profesinya, sehingga
dia menjadi munafik, licik, penuh tipu diri. Dua sikap yang terdapat dalam
kejujuran yaitu, terbuka, ini berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan
melayani secara bayaran atau secara cuma-cuma. Dan bersikap wajar, ini
berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan.
b)
Autentik
Artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai
dengan keasliannya, autentik pribadi profesional hukum antara yaitu tidak
menyalahgunakan wewenang, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat,
mendahulukan kepentingan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan
kebijakan dan tidak semata-mata menunggu perintah atasan, dan tidak mengisolasi
diri dari pergaulan.
c)
Bertanggung
jawab.
Dalam menjalankan tugasnya,
profesional hukum wajib bertanggung jawab artinya kesediaan melakukan dengan
sebaik mungkin apa saja yang termasuk lingkup profesinya, bertindak secara
proporsional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma.
d)
Kemandirian
moral.
Kemandirian moral artinya
tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral yang terjadi
di sekitarnya, melainkan membentuk penilaian sendiri. Mandiri secara moral
berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh oleh
pertimbangan untung rugi, menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan agama
e)
Keberanian moral.
Keberanian moral adalah
kesetiaan terhadap suatu hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung
resiko konflik. Keberanian dimaskud disini yaitu, menolak segala bentuk
korupsi, kolusi, suap dan pungli, menolak tawaran damai ditempat atas tilang karena
pelanggaran lalu lintas jalan raya, dan menolak segala bentuk cara penyelesaian
melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Disinilah
kadar sepiritual seseorang di ukur, tidak hanya dengan beribadah kepada Tuhan
Yang Maha Esa saja. Seseorang harus dapat menjalani hidup dengan konsisten
sesuai pemahaman misi hidup manusia sesuai dengan keyakinan agama
masing-masing. Demikian juga dalam menjalankan profesi notaris, telah di atur
dalam kode etik sebagai parameter kasat mata, detail dan jelas tentang larangan
boleh dan tidak terhadap perilaku dan perbuatan notaris. Kode etik dipahami
sebagai norma dan peraturan mengenai etika, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis dari suatu profesi yang dinyatakan oleh organisasi profesi, yang
fungsinya sebagai pengingat berperilaku bagi para anggota organisasi profesi
tersebut. Kode etik hanya sebagai “pagar pengingat” mana yang boleh dan tidak
boleh yang dinamis mengikuti perkembangan lingkungan dan para pihak yang
berkepentingan[2]
No comments:
Post a Comment