1. Peran Notaris
Dalam Hukum Waris
Salah satu
peran penting yang dijalankan oleh Notaris adalah mengesahkan akta otentik
termasuk akta warisan. Sebagai pejabat pembuat akta, Notaris berperan untuk
membuat suatu akta yang mempunyai sifat otentik yang tentu saja kekuatan
hukumnya jauh lebih kuat dibanding dengan akta bawah tangan. Pembuatan wasiat
yang dibuat dihadapan Notaris ini akan melegalkan isi dari wasiat tersebut
sehingga ketika pembuatnya sudah tidak ada lagi dan wasiat itu mulai berlaku
maka wasiat yang di buat di hadapan notaris tersebut menjadi alat bukti yang
sah dan harus dilaksanakan. [1]
Dalam membuat
wasiat (testamen), seorang Notaris memiliki wewenang beserta kewajiban yang
meliputi:1) menanyakan kehendak klien; 2) memberikan pertimbangan terhadap
klien akan kemauannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 3) meminta
bukti kepemilikan atas harta yang akan dicantumkan dan data diri klien; 4)
meminta data-data yang benar atas penerima waris; 5) membuat konsep wasiat yang
akan dibuat tersebut dan melakukan pengecekan kembali kepada yang bersangkutan
sebelum dijadikan sebagai akta; 6) membuat surat wasiat berbentuk akta umum; 7)
membuat akta penyimpanan adanya surat wasiat olografis; Sehingga dalam perihal
pembuatan testamen, Notaris berperan sebagai pihak yang independent dan tidak
memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat, guna
memberikan kepastian dan jaminan hukum.[2]
Pembuatan
testamen selalu diawali dengan Notaris menanyakan keinginan kliennya untuk
memberikan sebagian hartanya, dengan ketentuan tidak kurang dari Legitime
Portie (bagian mutlak) ahli waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,
kepada orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan klien, yang kemudian
dilanjutkan oleh Notaris memberitahukan akibat hukumnya. Dimana pada tahap
selanjutnya dilakukan sesuai jenis testamen masing-masing, dimana menurut
KUHPerdata
terdapat 3 (tiga) bentuk testamen yang berupa: Pertama, Olographis Testament dimana testamen ini seluruhnya harus ditulis
tangan sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisannya dan kemudian
ditandatanganinya. Setelah pewaris membuat testamen maka surat tersebut dibawa
ke kantor Notaris. Setelah Notaris menjelaskan akibat hukumnya, dan kliennya
menyetujui dan mengetahui,Kemudian pewaris menyatakan dihadapan Notaris dengan
2 (dua) orang saksi bahwa telah dibuat testamen olographis dimana testamen
tersebut akan disimpan di Notaris. Testamen tersebut kemudian diserahkan kepada
Notaris, dimana dalam penyerahannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a.
Secara
terbuka: Testamen olographis diserahkan secara terbuka, dengan dihadiri oleh
pewaris, 2 orang saksi dan Notaris. Selanjutnya Notaris akan membuatkan akta
penyimpanannya yang harus ditandatangani oleh pewaris, para saksi dan Notaris
itu sendiri;
b.
Secara
tertutup yaitu pewaris dihadapan Notaris dan saksi harus membubuhkan sebuah
catatan pada sampulnya kemudian
menyatakan bahwa sampul itu berisikan
testamennya serta catatan tersebut dikuatkan dengan tanda tangan kliennya.
Kemudian Notaris dan dibantu oleh para saksi akan membuatkan akta penyimpanan
yang harus ditandatanganinya bersama-sama dengan si yang mewariskan dan
saksi-saksi;
Kedua yaitu Openbaar Testament yaitu testamen ini
dibuat dihadapan Notaris yang dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Dimana pewaris
mengutarakan kehendaknya yang nantinya akan menjadi kehendak terakhirnya.
Pernyataan kehendak terakhir harus dinyatakan langsung oleh pewaris itu
sendiri. Pernyataan kehendak ini kemudian dicatat oleh Notaris secara ringkas,
tegas, dengan kata-kata yang jelas mengenai apa yang disampaikan
pewariskepadanya, Notaris kemudian menyampaikan akibat hukum dari testamen
tersebut terhadap kliennya, Selanjutnya Notaris membacakan isi testamen dengan
dihadiri saksi-saksi dan setelah pembacaan itu, Notaris menanyakan kepada
pewarisapakah betul yang dibacakan itu menjadi isi dari amanat terakhir.
Setelah testamen sudah sesuai dengan kehendak pewaris, maka testamen harus
ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi;
Ketiga, Geheime Testament dimana dalam testamen
ini merupakan rahasia atau tertutup baik yang ditulis sendiri oleh pewaris
maupun ditulis oleh orang lain (atas suruhan si pewaris) yang kemudian dibubuhi
tanda tangan pewaris, maka testamen yang berisi ketetapan kehendak terakhirnya
yang ditulis sendiri atau ditulis oleh orang lain, tetapi ditandatangani oleh
si pewaris sendiri. Selanjutnya, Notaris akan membuatkan akta pengalamatan yang
ditulis diatas sampul dan akta diberi nama ”akta superskripsi”, dalam akta ini
Notaris yang bersangkutan harus menulis apa yang diterangkan oleh pewaris,
yaitu bahwa surat tersebut berisi testamen yang ditulis sendiri atau orang
lain, 6 tetapi ditandatanganinya sendiri. Setelah akta pengalamatan dibuat,
maka akta tersebut harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. [3]
Disamping testamen di atas maka terdapat
pembuatan waris (testamen) secara lisan dimana surat wasiat tersebut hanya
dapat dilakukan apabila pewaris berada di dalam kondisi sakratul maut, maupun
dalam keadaan darurat, dimana dalam pembuatan waris tersebut harus dilakukan
dengan syarat minimal 2 orang saksi yang beritikad baik dan tidak ada itikad
buruk. [4]
Kedudukan
Notaris dalam bidang kewarisan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam
diantaranya:
a.
Pasal 195
ayat (1); Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi atau
dilakukan secara tertulis dihadapan dua orang saksi atau dihadapan seorang
Notaris.
b.
Pasal 195
ayat (4); pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini, dibuat secara
lisan dihadapan dua orang saksi, atau dibuat secara tertulis dihadapan dua
orang saksi atau dihadapan seorang saksi.
c.
Pasal 199
ayat (2); pencabutan suatu wasiat dapat dilakukansecara lisan dengan disaksikan
oleh dua orang saksi atau dilakukan secara tertulis dengan disaksikan oleh dua
orang saksi,atau berdasarkan akta Notaris apabila wasiat yang terdahulu
dibuatnya secara lisan.
d.
Pasal 199
ayat (3); apabila wasiat tersebut dibuat secara tertulis,maka hanya dapat
dicabut dengan cara tertulis pula dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau
berdasarkan akta Notaris.
e.
Pasal 199
ayat (4); apabila wasiatnya dibuat berdasarkan sebuah akta Notaris, maka akta
tersebut hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris juga.
f.
Pasal 203 dan
204, mengenai tata cara penyimpanan surat – surat wasiat.
Salah satu
polemik yang muncul dalam pengesahan akta waris yang dilakukan oleh Notaris
apabila menghadapi permasalahan hukum dari pembagian warisan anak luar kawin
yang telah diakui secara sah. Peran notaris sangat penting untuk memberikan
kepastian dan perlindungan hukum bagi anak luar kawin yang telah diakui secara
sah dalam pembagian warisan. Dengan demikian, tanggung jawab notaris dalam
pembuatan akta wasiat mencakup keseluruhan dari tugas, kewajiban, dan wewenang
notaris dalam menangani masalah pembuatan akta wasiat, termasuk melindungi dan
menyimpan surat-surat atau akta-akta otentik dimana setiap bulan Notaris wajib
membuat laporan ke Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan Ham tentang ada
atau tidaknya dibuat surat wasiat. Selain itu juga melindungi kepentingan para
pihak terutama yang lemah dengan memberikan keterangan yang benar mengenai
status dan kedudukan setiap orang dalam hukum.
No comments:
Post a Comment