Wednesday, November 15, 2023

Pengertian Corporate governance

 


Organization Economic Cooperation and Development (OECD)
berpendapat bahwa corporate governance adalah struktur hubungan serta
kaitannya dengan tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari
pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang
dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang
diperlukan dalam mencapai tujuan utama perusahaan.
Monks (2003) mendefinisikan corporate governance sebagai suatu sistem
yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang dapat menciptakan nilai
tambah untuk semua stakeholder. Sedangkan menurut The Indonesian Institute for
Corporate Governance (IICG), Corporate governance adalah proses dan struktur
yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama untuk
meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya.
Sementara itu Cadbury Committee dari Inggris seperti yang dikutip oleh
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) mendefinisikan
corporate governance sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan
antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal
sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka, atau sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Paling tidak ada dua hal yang
ditekankan dalam konsep ini yaitu pentingnya hak pemegang saham untuk
memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya serta adanya
kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara
akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan,
kepemilikan, dan stakeholder.

No comments:

Post a Comment