Perjalanan Notaris Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan bangsa dan Negara Indonesia. Pada awalnya pengaturanmengenai Notaris bersumber pada Reglement op Het Notaris in Nederlands Indie. Perkembangan kebutuhan notaris di Hindia Belanda di mulai dengan disahkannya Jacatra sebagai ibukota (tanggal 4 Maret 1621 dinamakan “Batavia”). Kemudian Melchior Kerchem, Sekretaris dari College van Schepenen di Jacatra diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Cara pengangkatan Notaris pada saat itu sangat menarik karena berbeda dengan cara pengangkatan Notaris sekarang ini. Di dalam akta pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris sekaligus secara singkat dimuat suatu instruksi yang menguraikan bidang pekerjaaan dan wewenangnya, yakni untuk menjalankan tugas jabatannya di kota Jacatra untuk kepentingan publik. Kepadanya ditugaskan untuk menjalankan pekerjaan itu sesuai dengan sumpah setia yang diucapkannya pada waktu pengangkatannya di hadapan Baljuw di Kasteel Batavia, dengan kewajiban untuk mendaftarkan semua dokumen dan akta yang dibuatnya sesuai dengan instruksi tersebut. Lima tahun kemudian, yaitu pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan ‘Notaris public’ dipisahkan dari jabatan ‘secretarius van den gerechte’ dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 Nopember 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya. [1]
No comments:
Post a Comment