Sunday, November 5, 2023

Tanggung Jawab Notaris

 anggung Jawab menurut Valerina J.L. Kriekhoff terkait dengan 3 (hal): mendapatkan kepercayaan, merupakan kehormatan dan merupakan amanah[1]. Valerina menyatakan lebih lanjut bahwa ada tiga macam tanggung jawab, yaitu: tanggung jawab moral, tanggung jawab teknis profesi dan tanggung jawab hukum[2]. Sebagai sebuah pekerjaan profesi, seorang notaris juga mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugas jabatannya. Oleh karena itu, seorang notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban baik itu secara perdata, pidana maupun administrasi. Pertanggungjawaban notaris ini merupakan konsekuensi logis yang harus dimintakan kepada seorang profesi hukum di dalam melaksanakan tugasnya. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya berdasarkan moral, akan tetapi juga hukum. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang harus dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban[3].

Tanggung jawab pada dasarnya lahir sebagai akibat dari adanya kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat. Wewenang merupakan suatu tindakan hukum yang diatur dan diberikan pada suatu jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur jabatan yang bersangkutan[4]. Setiap wewenang mempunyai batasan, sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Wewenang yang dimiliki oleh suatu jabatan dalam hukum administrasi diperoleh secara atribusi, delegasi, maupun mandat[5]. Wewenang yang dimiliki oleh notaris merupakan wewenang atribusi yang melekat pada jabatannya.

Ketentuan mengenai tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya terdapat dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan:

“Notaris, Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.

No comments:

Post a Comment