Sunday, November 5, 2023

Tugas dan Fungsi Notaris

 

Fungsi notaris adalah memberi kepastian dan kelancaran hukum keperdataan untuk setiap usaha masyarakat. Notaris harus dapat diandalkan, tidak memihak, mampu menjaga rahasia, dan memberi jaminan atau bukti kuat. Notaris juga berfungsi membuat perjanjian yang melindungi kepentingan perdata setiap pihak.

Setiap notaris memerankan tiga fungsi, yaitu[1] :

1)        Notaris sebagai pejabat yang berfungsi mengubah akta di bawah tangan menjadi akta autentik bagi pihak yang datang kepadanya;

2)        Notaris sebagai hakim dalam menentukan pembagian warisan ataupun permasalahan sengketa;

3)        Notaris sebagai penyuluh hukum dengan memberikan keterangan dan nasihat hukum yang diperlukan dan tepat bagi pihak dalam hal pembuatan akta. Pada fungsi ini, notaris harus mampu menggali keterangan sedetail-detailnya dan menyingkap maksud atau tujuan sebenarnya agar tidak merugikan pihak lain dan akta tidak memunculkan persengketaan yang baru. Notaris harus mampu memberikan penjelasan atau informasi yang berkaitan dengan akta yang akan dibuat beserta konsekuensi dari perbuatan-perbuatan klien.

Selain fungsi, notaris juga memiliki tugas yang harus dilaksanakan. Tugas-tugas notaris secara umum, yaitu:

1)        Membuat akta-akta autentik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2014 dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta-akta autentik yang dibuat notaris terdiri dari:

a      Akta anggaran dasar atau akta pendirian, misalnya akta pendirian badan-badan usaha (perseroan terbatas, firma, dan sebagainya) dan badan sosial (yayasan, rumah sakit, rumah ibadah).

b      Akta-akta perjanjian, misalnya akta jual beli tanah, akta jual beli saham, akta sewa menyewa tanah, utang piutang, pembagian warisan, risalah lelang dan sebagainya.

2)        Berdasarkan Pasal 1874 KUH Perdata, notaris bertugas mendaftarkan surat-surat di bawah tangan ke dalam buku khusus (waamerken), lalu mengesahkan surat-surat di bawah tangan tersebut (legaliseren).

3)        Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

4)        Membuat salinan dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

5)        Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).

6)        Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah ditandatangani, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (Pasal 51 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris).

 Berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, tugas notaris sebagai berikut[2]:

1)        Tugas jabatan notaris adalah memformulasikan keinginan atau tindakan para pihak dalam akta autentik, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

2)        Tugas notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga dapat mewujudkan hubungan hukum di antara subjek-subjek hukum yang bersifat perdata. Dengan demikian, akta yang memuat hubungan hukum tersebut merupakan akta autentik.

 

Prinsip notaris dalam menjalankan tugasnya adalah notaris harus memberi pelayanan kepada semua pihak agar kepentingan semua pihak dapat terfasilitasi dalam akta autentik, sehingga notaris dapat mencegah terjadinya suatu persoalan atau perselisihan di antara para pihak.



[1] Ibid

[2] Ibid

No comments:

Post a Comment