Fungsi notaris adalah memberi kepastian
dan kelancaran hukum keperdataan untuk setiap usaha masyarakat. Notaris
harus dapat diandalkan, tidak memihak, mampu menjaga rahasia,
dan memberi jaminan atau bukti kuat. Notaris juga
berfungsi membuat perjanjian yang melindungi kepentingan perdata setiap pihak.
Setiap notaris memerankan tiga
fungsi, yaitu[1] :
1)
Notaris sebagai pejabat yang
berfungsi mengubah akta di bawah tangan menjadi akta autentik bagi pihak
yang datang kepadanya;
2)
Notaris sebagai hakim dalam menentukan pembagian
warisan ataupun permasalahan sengketa;
3)
Notaris sebagai penyuluh hukum
dengan memberikan keterangan dan nasihat
hukum yang diperlukan dan tepat bagi pihak dalam hal pembuatan
akta. Pada fungsi ini, notaris
harus mampu menggali keterangan sedetail-detailnya dan
menyingkap maksud atau tujuan
sebenarnya agar tidak merugikan pihak lain dan akta tidak memunculkan persengketaan yang baru. Notaris
harus mampu memberikan penjelasan atau informasi
yang berkaitan dengan akta yang akan dibuat beserta
konsekuensi dari perbuatan-perbuatan klien.
Selain fungsi, notaris juga memiliki
tugas yang harus dilaksanakan. Tugas-tugas notaris secara umum, yaitu:
1)
Membuat akta-akta autentik
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU
No. 2 Tahun 2014 dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta-akta autentik yang dibuat
notaris terdiri dari:
a
Akta anggaran dasar atau akta pendirian, misalnya
akta pendirian badan-badan
usaha (perseroan terbatas, firma, dan sebagainya)
dan badan sosial (yayasan, rumah sakit, rumah
ibadah).
b
Akta-akta perjanjian, misalnya
akta jual beli tanah, akta jual beli saham, akta sewa menyewa tanah, utang piutang,
pembagian warisan, risalah
lelang dan sebagainya.
2)
Berdasarkan Pasal 1874 KUH Perdata,
notaris bertugas mendaftarkan surat-surat di bawah tangan
ke dalam buku khusus (waamerken), lalu mengesahkan surat-surat di bawah tangan tersebut (legaliseren).
3)
Memberikan penyuluhan hukum
sehubungan dengan pembuatan akta.
4)
Membuat salinan dari asli surat
di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan.
5)
Melakukan pengesahan kecocokan
fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
6)
Membetulkan kesalahan tulis
dan/atau kesalahan ketik yang terdapat
pada minuta akta yang telah ditandatangani, dengan membuat
berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta
akta asli yang menyebutkan tanggal
dan nomor BA pembetulan, dan
salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (Pasal 51 UU No. 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris).
Berkaitan
dengan kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, tugas notaris
sebagai berikut[2]:
1)
Tugas jabatan notaris adalah
memformulasikan keinginan atau tindakan para pihak dalam akta autentik, dengan
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
2)
Tugas notaris adalah mengkonstantir
hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu,
sehingga dapat mewujudkan hubungan hukum di antara subjek-subjek hukum yang
bersifat perdata. Dengan demikian, akta yang memuat hubungan hukum tersebut
merupakan akta autentik.
Prinsip
notaris dalam menjalankan tugasnya adalah notaris harus memberi pelayanan
kepada semua pihak agar kepentingan semua pihak dapat terfasilitasi dalam akta
autentik, sehingga notaris dapat mencegah terjadinya suatu persoalan atau
perselisihan di antara para pihak.
No comments:
Post a Comment