Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti
keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau
kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas
dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu:
karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain,
efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap
hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf
kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem
hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut
mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi
masyarakat dalam pergaulan hidup. [2] Secara keseluruhan maka
teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai
suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan
untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]
No comments:
Post a Comment