Sunday, November 5, 2023

Pengertian Notaris

 stilah notaris berasal dari kata notarius, dalam bahasa Romawi kata tersebut diberikan kepada orang-orang yang menjalankan pekerjaan menulis[1]. Notarius juga berasal dari kata nota dan literaria yang berarti tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat (stenografie)[2].

Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2014 mendefinisikan bahwa:

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Kode Etik Notaris, memberikan definisi tentang Notaris, yaitu :

“Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.”

Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Seorang notaris dapat menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa dipengaruhi oleh badan eksekutif dan badan lainnya dan dapat bertindak netral dan independen. Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, terutama di bidang hukum perdata. Pejabat umum itu sendiri adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, ikut serta melaksanakan suatu kekuasaan yang bersumber pada kewibawaan dari pemerintah.

No comments:

Post a Comment