Dalam kurun
waktu, konsep keadilan terus mengalami perdebatan karena adanya perbedaan cara
pandang terhadap sesuatu dalam hal ini konsep keadilan. Perdebatan terus
bergulir dikarenakan ukuran mengenai keadilan itu sendiri ditafsirkan
berb-beda. Demikain pula dimensi menyangkut keadilan itu sendiri, misalnya
ekonomi maupun hukum. [1] Socrates dalam dialognya dengan Thrasymachus
berpendapat bahwa dengan mengukur apa yang baik dan apa yang buruk, indah dan
jelek, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang
perseorangan atau kepada mereka yang memiliki kekuatan atau penguasa yang
zalim. Hendaknya dicari ukuran-ukuran yang objektif untuk menilainya. Soal
keadilan bukanlah hanya berguna bagi mereka yang kuat melainkan keadilan itu
hendaknya berlaku juga bagi seluruh masyarakat. [2]
Keadilan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping
kepastian hukum dan kemanfaatan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai
permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan
dalam beberapa putusan hakim. Hal ini dikemukakan dalam ilmu filsafat hukum
bahwa keadilan sebagai tujuan hukum. Demikian pula Radbruch yaitu keadilan
sebagai tujuan umum dapat diberikan arah yang berbeda-beda untuk mencapai
keadilan sebagai tujuan dari hukum. Hal ini mengarahkan bahwa fungsi hukum
adalah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia,
dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Ketiga tujuan tersebut tidak
saling bertentangan, tetapi merupakan pengisian suatu konsep dasar, yaitu manusia
harus hidup dalam suatu masyarakat dan masyarakat itu harus diatur oleh
pemerintah dengan baik berdasarkan hukum. [3]
Untuk memuat
nilai kepastian di dalam hukum maka kepastian mengandung beberapa arti,
diantaranya adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan
kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam
masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas
suatu ketentuan hukum.[4]
No comments:
Post a Comment