Rukun
waris itu ada tiga macam, yaitu[1]
:
a.
Waris (ahli waris)
Waris
adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan lantaran mempunyai hubungan
sebab-sebab untuk mempusakai seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan darah
(keturunan) yang hubungan hak perwalian dengan si muwaris
b.
Muwaris (yang mewariskan)
Muwaris
adalah orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmi. Mati
hukmi ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar
beberapa sebab, walaupun ia sesungguhnya belum mati sejati
c.
Maurusun atau tirkah
(harta peninggalan)
Maurus
adalah harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang akan
diwarisi kepada ahli waris setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi
hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Harta peninggalan ini oleh para
faradhiyun disebut juga dengan tirkah atau turats
Syarat
mendapat warisan ada tiga macam, yaitu[2]:
a.
Matinya muwaris, baik
mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.
b.
Hidupnya waris setelah
matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan,
maka secara hukum ia dikatakan hidup.
c.
Tidak adanya penghalang
untuk memperoleh warisan.
No comments:
Post a Comment