1.
Unsur-Unsur Perjanjian
Perjanjian
memiliki tiga unsur sebagai berikut[1]
:
a
Unsur Essensialia; eksistensi dari suatu
perjanjian ditentukan secara mutlak oleh unsur essensialia, karena tanpa unsur ini suatu janji tidak pernah ada.
Contohnya tentang “sebab yang halal”, merupakan essensialia akan adanya perjanjian. Dalam jual beli, harga dan
barang, yang disepakati oleh penjual dan pembeli merupakan unsur essensialia.
b
Unsur Naturalia; unsur ini dalam perjanjian
diatur dalam undang-undang, tetapi para pihak boleh menyingkirkan atau
menggantinya. Dalam hal ini, ketentuan undang-undang bersifat mengatur atau
menambah (regelend atau aanvullendrecht). Misalnya, kewajiban
penjual menanggung biaya penyerahan atau kewajiban pembeli menanggung biaya
pengambilan, hal ini diatur dalam Pasal 1476 KUH Perdata.
c
Unsur Accidentalia; unsur ini sama halnya
dengan unsur naturalia dalam perjanjian yang sifatnya penambahan dari para
pihak. Undang-undang tidak mengatur akan hal itu. Contohnya dalam perjanjian
jual beli, benda-benda pelengkap tertentu bisa ditiadakan.
No comments:
Post a Comment