Sunday, November 5, 2023

Unsur-Unsur Perjanjian

 

1.         Unsur-Unsur Perjanjian

Perjanjian memiliki tiga unsur sebagai berikut[1] :

a           Unsur Essensialia; eksistensi dari suatu perjanjian ditentukan secara mutlak oleh unsur essensialia, karena tanpa unsur ini suatu janji tidak pernah ada. Contohnya tentang “sebab yang halal”, merupakan essensialia akan adanya perjanjian. Dalam jual beli, harga dan barang, yang disepakati oleh penjual dan pembeli merupakan unsur essensialia.

b          Unsur Naturalia; unsur ini dalam perjanjian diatur dalam undang-undang, tetapi para pihak boleh menyingkirkan atau menggantinya. Dalam hal ini, ketentuan undang-undang bersifat mengatur atau menambah (regelend atau aanvullendrecht). Misalnya, kewajiban penjual menanggung biaya penyerahan atau kewajiban pembeli menanggung biaya pengambilan, hal ini diatur dalam Pasal 1476 KUH Perdata.

c           Unsur Accidentalia; unsur ini sama halnya dengan unsur naturalia dalam perjanjian yang sifatnya penambahan dari para pihak. Undang-undang tidak mengatur akan hal itu. Contohnya dalam perjanjian jual beli, benda-benda pelengkap tertentu bisa ditiadakan.



[1] I Ketut Oka Setiawan,  2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 43-44

No comments:

Post a Comment