Menurut Hasibuan (2016:78), kompensasi adalah sesuatu yang diterima
oleh pekerja sebagai balas jasa atas kerja mereka (karyawan). Adapun menurut
menurut Rivai (2018) kompensasi adalah sesuatu yang diterima karyawan
sebagai pengganti kontribusi jasa mereka pada perusahaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kompensasi merupakan sesuatu yang
dipertimbangkan sebagai sesuatu yang sebanding. Dalam menajemen
kepegawaian, hadiah yang berupa uang merupakan kompensasi yang diberikan
kepada pegawai sebagai penghargaaan dari pelayanan mereka. Disamping hadiah
pemberian upah atau gaji juga digolongkan sebagai bentuk dari kompensasi yang
diberikan kepada pegawai.
Pemberian upah merupakan imbalan bayaran untuk pelayanan yang
telah diberikan oleh pegawai. Sangat banyak bentuk pembayaran upah, baik
berupa uang atau bukan berupa uang (non finansial). Pembayaran upah biasanya
dalam konsep pembayaran yang berarti luas daripada merupakan ide-ide gaji dan
upah secara normal berupa keuangan, tetapi tidak suatu dimensi yang non
finansial. Menurut Rivai (2018:90) kompensasi merupakan Kompensasi merupakan
sesuatu yang diterima karyawan sebagai pengganti kontribusi jasa mereka pada
perusahaan. Komponen-komponen dari kompensasi ini adalah :
a. Gaji
Gaji adalah balas jasa dalam bentuk uang yang diterima karyawan sebagai
konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang aryawan yang memberikan
sumbangan tenaga dan pikiran dalam mencapai tujuan perusahaan. Atau,
dapat juga dikatakan sebagai bayaran tetap yang diterima seseorang dari
keanggataannya dari sebuah perusahaan.
b. Upah
Upah merupakan upah finansial langsung yang dibayarkan kepada karyawan
berdasarkan jam kerja, jumlah barang yang dihasikan atau banyaknya
pelayanan yang diberikan. Jadi tidak seperti gaji yang jumlahnya relatif
tetap, besarnya upah dapat berubah-ubah tergantung pada keluaran yang
dihasilakn.
c. Insentif
Insentif merupakan imbalan langsung yang dibayarkan kepada karyawan
karena kinerjanya melebihi standar yang ditentukan. Insentif merupakan
bentuk lain dari upah langsung diluar upah dan gaji yang merupakan
kompensasi tetap, yang biasa disebut kompensasi berdasarkan kinerja.
d. Kompensasi tidak langsung
Merupakan kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijakan
perusahaan terhadap semua karyawan sebagai upaya meningkatkan
kesejahtraan para karyawan. Contohnya, berupa fasilitas-fasilitas, seperti:
asuransi-asuransi, tunjangan-tunjangan, lain-lain.
Mathis dan Jackson (2012:89) membagi jenis-jenis kompensasi menjadi
dua yaitu kompensasi langsung/direct compensation dan kompensasi tidak
langsung/indirect compensation. Kompensasi langsung terdiri dari gaji pokok
atau upah dan gaji variabel seperti bonus, insentif, dan program kepemilikan
saham oleh karyawan/employee stock ownership plan. Sedangkan kompensasi
tidak langsung berbentuk tunjangan-tunjangan seperti program pensiun, program
rekreasi, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, keamanan kerja, cuti kerja dan
sebagainya.
No comments:
Post a Comment